Berawal Dari Barang Ini, BH Dicomot Polisi Dari Pondok Warga


Menaratoday.com - Tapsel

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) amankan BH (28) tersangka penyalah gunaan narkotika golongan I jenis ganja  di Desa Wek IV, Kecamatan  Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan,  tepatnya didalam salah satu  gubuk masyarakat setempat. Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 07.00 Wib



Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane

"Benar kita mengamankan BH (28) bersama nya turut kita amankan barang bukti  1  lembar terpal warna putih yang didalamnya diduga berisikan ganja seberat 1.000 Gram dan 1  bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 0,07 gram,"ujar Kasat


Menurut AKP Eddy Sudrajad, kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut


"Setelah kita mendapat kan info tersebut, kemudian personil turun ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran info yang kita terima dan sesampainya di TKP personil melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan,  Setelah BH diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut,
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup nya
(Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama