Bupati Labuhan Batu Utara Gelar Rakor Bahas Perbup dengan Instansi Terkait



MenaraToday.Com - Labura :

Bupati labuhan batu utara Rapat koordinasi Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 dan Penanganan Covid-19, bertempat di Aula Ahmad Dewi Syukur, Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Labura, Jumat (17/09/2020) sekira pukul 09.30 Wib s/d 11.00 Wib.

Bupati Labura H. Kharuddinsyah Sitorus, SE dalam arahannya, menekankan, agar seluruh masyarakat Labura, wajib untuk mematuhi Protokoler Covid 19 , jika ada yang melanggar Perbup tersebut, akan diberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun denda.

“Akan kita pastikan pemakaian Masker harus bisa diterapkan dari Tingkat Kecamatan, Desa, maupun tingkat Dusun,” kata H. Buyung .


Dikatakannya, bahwa dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu, khususnya di Labura ini, diharapkan perlu adanya peranserta Media, juga masyarakat dalam menyampaikan pesan pesan pencegahan Covid-19 tersebut, pungkasnya.

Sementara Setdakab Labura Habibudin Siregar menekankan bahwa dalam penerapan Perbub No. 33 dimasyarakat, harus terlebih dahulu disosialisasikan,” Ini harus kita sosialisasikan agar penerapannya nanti dilapangan tidak salah pengertian terhadap masyarakat. Ujar Habibudin.

“Harus ada kesepakatan, kapan dan dimana akan dilakukan sosialisasi serta kesiapan apa saja yang harus dilengkapi oleh petugas dilapangan,” katanya.

Sementara Dandim 0209/LB Letkol. Inf Asrul Harahap menyarankan agar supaya mencermati sebelum dilakukannya penerapan Perbup No 33 dimasyarakat dan perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu. TNI/POLRI juga siap untuk membantu Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum penerapan Perbup No.33 tersebut.

Kapolres Labuhanbatu diwakili Kompol. TR.Nababan pihaknya juga menekankan bahwa sebelum melakukan penindakan dimasyarakat, baik Camat, Kades, maupun perangkat Desa, sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar dapat berjalan dengan baik.

Dalam melakukan penindakan,pihak TNI dan POLRI Juga terlebih dahulu melakukan sosialisasi Covid-19 dimasyarakat, seperti mengunjungi tempat tempat keramaian, Seprti, Pasar, Tempat ibadah, Kunjungan Wisata Alam yang berada di Labura serta tempat lainnya.

Penerapan Perbup itu dilindungi oleh payung hukum, jadi jangan ragu untuk melakukan penindakan, Tegas TR. Nababan.

Dalam Rapat koordinasi tersebut dicapai kesimpulan, sosialisasi terlebih dahulu di bentuk Tim Satgas dan dalam giat sosialisasi akan dibentuk Tim Satgas yang terdiri dari Unsur Sat.Pol.PP, TNI / POLRI, DISHUB, DINKES, dan BPBD.

Hadir dalam acara itu, H. Kharuddinsyah Sitorus, SE Dandim 0209/LB Letkol. Inf Asrul Kurniawan, SE, MTr (Han), kapolsek kualuh hulu Akp.sahrial sirait,Setdakab Labura Habibudin Siregar, S.STP, MAP, Kapolres Labuhanbatu yang diwakili Kabagren TR. Nababan, ketua kpu Labura heriamsyah Simanjuntak, Ketua Bawaslu Labura, M.Yusuf, SAg OPS dan Camat se-Labura, Danramil 01./AK. Mayor Inf Ertiko Cholifah serta perwakilan MUI Labura.(greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama