![]() |
Keterangan Gambar : Cafe Braga (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Meskipun Wakikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor belum menerapkan Perwa
No. 19 Tahun 2020, tentang pencegahan dan penanganan Covid 19 di Tempat
Hiburan, namun cafe Braga yang berada di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diduga tidak memiliki izin usaha
Miras dan diduga tidak menerapkan Protokol Kesehatan kepada pengunjung.
Menurut salah soerang mahasiswa Universitas Simalungun yang tidak ingin
namanya di publikasikan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020) menyebutkan Cafe Braga
tidak memiliki izin usaha minuman keras (Miras)
“”Kami meminta pengusaha cafe Braga untuk dapat mematuhi aturan Pemerintah
Kota Pematangsiantar dan meminta kepada Kasatpol PP sebagai penegak Perda untuk
menegakkan perda tanpa pandang bulu” ujarnya. Kuat Dugaan cafe Braga tidak
mempunyai suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha minuman Keras Untuk menjamin kelancaran dari
kegiatan usaha, setiap pengusaha perlu untuk memiliki izin usaha. Harapan
Kepada Kepada Pengusaha di tengah Pandemi Covid - 19 untuk saling
mengingatkan menerapkan Protokol
Kesehatan kepada Pengunjung, seperti gunakan Masker saat keluar rumah dan Cuci Tangan Pakai Sabun” Ujarnya
Setelah di
Konfirmasi melalui Aplikasi Watshap Camat Siantar Barat mengatakan Sudah kita
panggil Pengusaha Cafe Braga, duduk bersama babinsa, babinkamtibmas dan sudah
kita buat pembinaan, Sudah ada notulennya Ujarnya Camat Siantar.
Sementara itu Camat Siantar Barat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Cafe Braga.
"Sudah kita panggil dan kita telah duduk bersama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas, kita sudah memberikan pembinaan dan sudah ada notulennya" ujar Camat
Sementara itu Kadis
DPMPTSP, Agus Salam dan Kasatpol PP Kota Siantar,
Robert Samosir belum dapat di konfirmasi Secara Langsung mengenai Cafe Braga (Al/Red)