DPRD Sumut Berang, UD. MAJS Disinyalir Bohongi Publik

 

MenaraToday.Com - Simalungun :

Lahan Hutan Register 18 yang terletak di Nagori Marihat Mayang Kecamatan Huta Bayu Raja Kab. Simalungun disinyalir telah diKuasai secara sepihak oleh UD. MAJS ( Usaha Dagang Mitra Abadi Jaya Sawita) dan telah menimbulkan kekisruhan dengan Masyarakat setempat Pasalnya masyarakat Nagori setempat sekitar tahun 1980-an telah menggarap lahan hutan ini serta telah berdiri banyak pemukiman dan fasilitas sosial lainnya seperti pos kesehatan dan balai-balai pertemuan masyarakat.

Lahan yang Di Kleim Milik UD MAJS ini disinyalir telah melakukan pembohongan Publik oleh Gusmiyadi yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara Komisi B. Menurutnya pihak UD. MAJS tidak mengantongi ijin perkebunan dan ijin pengelolaan Lahan Hutan. Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan Rapat Dengar Pendapat Oleh DPRD Sumut, Senin (21/09/2020) sekira pukul 14.30 wib

"Hari ini kami telah melakukan RDP dengan pihak Dinas kehutanan dan dinas perkebunan, dalam rapat ini di terangkan bahwa belum ada dinas kehutanan maupun dinas perkebunan memberikan ijin pengelolaan lahan register dan usaha perkebunan" demikian ucap Gusmiyadi

Masih ucap gusmiyadi "jika selama ini Pihak MAJS Tidak mengantongi ijin tentu kita mensinyalir bahwa UD MAJS telah melakukan Pembohongan terhadap masyarakat Publik atas pengakuannya dalam pengelolaan Lahan Hutan register 18 yang di manfaatkan sebagai perkebunan sawit" ucapnya lagi

Untuk memperjuangkan Hak Rakyat Gusmiyadi menyebutkan Bahwa  DPRD Sumatra Utara akan meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengutamakan Kepentingan Masyarakat Serta miminta Kepada Pemerintah Pusat untuk mengkaji Lahan Register 18 serta menerbitkan Surat Hak Milik Lahan Kepada Masyarakat setempat.

"DPRD Sumut akan meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera Menerbitkan SHM kepada Masyarakat. Sehingga tidak lagi di Kleim oleh Pihak Pengusaha" pungkas Gusmiyadi

Pihak DPRD juga mendesak Dinas kehutanan untuk segera melaporkan pelanggaran ini kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami tadi juga meminta agar dinas kehutanan segera melapor kepada kepolisian agar segera di selidiki" tutupnya

Terpisah. Jhoni Tarigan yang merupakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun saat di tanya terkait persoalan ini menyebutkan bahwa dirinya telah Membentuk Tim Kajian Untuk Merumuskan Gugatan dan Laporan Pelanggaran Hukum Kepada Kejaksaan Negri Sumatra Utara. "Saya sudah bentuk tim dan perintahkan anggota untuk mengkaji duduk hukum persoalan ini, jika nanti terdapat pelanggaran maka akan kami tempuh jalur hukum, Laporan akan kami buat ke kejaksaan, bila dianggap perlu kami akan lakukan gugatan" ucap jhoni menimpali (AL,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama