TNI-Polri dan Kejari Malang Helat Operasi Yustisi di Lawang, Total 66 Pelanggar Terjaring



MenaraToday.Com - Malang :

Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di Lawang. Puluhan pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker disidang di tempat dan membayar denda.

Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polres Malang, TNI dan Satpol PP serta Kejari Kabupaten Malang digelar di kawasan Stasiun Lawang pada Senin, (21/9/2020) malam.


Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan operasi yustisi yang digelar di kawasan perbatasan ini merupakan penindakan, mengingat dua Kabupaten yakni Pasuruan - Malang angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi.

"Ada 66 pelanggar yang tidak menggunakan masker kita sidang ditempat, tujuannya agar ada efek jera bagi para pelanggar," kata AKBP Hendri Umar kepada menaratoday.com di lokasi operasi yustisi.

Hendri menambahkan dengan dilakukan penegakan operasi yustisi tersebut, diharapakan warga Malang semakin patuh terhadap protokol kesehatan.

"Kami harapkan masyarakat semakin tertib menjaga protokol kesehatan dan melakukan 3 M (Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan)," ungkapnya.

Sementara menurut Kejari Kabupaten Malang Bani menyebut, dari puluhan pelanggar yang disidang di tempat, ada beragam alasan yang disampaikan oleh warga. Dan dari total keseluruhan, pelanggar di dominasi oleh warga Lawang.

"Ada yang lupa, ada yang mengaku habis merokok sehingga masker tidak dikenakan dan mengaku ketinggalan," tandas Bani. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama