MenaraToday.Com – Batu Bara :
Forkopimda serta
komunitas sekabupaten Batu Bara melakukan kampanye masker serentak, Kamis
(10/9/2020). Sebelum
melaksanakan kampanye serentak tersebut, Forkopimda melaksanakan apel pagi
kesigapan kampanye masker di halaman Mako Polres Batu Bara dan dipimpin
langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH.
Dalam sambutannya Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa kampanye masker serentak ini dilakukan di seluruh Republik Indonesia.
"Dengan melibatkan semua unsur Masyarakat kita pasti bisa meyakinkan kepada Masyarakat awam tentang gunanya masker dan menjaga kesehatan dimasa Pandemi Covid 19 ini. Kampanye ini harus dilakukan dikarenakan peraturan Gubernur tahun 2020 sudah dikeluarkan untuk para Masyarakat yang tidak memakai masker. Maka kali ini akan kita kenakan sanksi hukuman dan denda yang ada. Kita daerah Kabupaten Batu Bara sudah mendapat perintah agar segera melakukan himbauan wajib masker dan bagi para pelanggar akan diberi sanksi membersihkan tepi jalan dengan sapu hingga dikenakan denda Rp 50.000. Maka dari itu mari kita patuhi aturan ini dan selalu gunakan masker saat keluar rumah," ujarnya. (Dwi)