Jenazah Dimandikan Oleh Bukan Muhrimnya, Pihak RSUD dr. Djasemen Saragih Akan Di Laporkan Ke Penegak Hukum

Keterangan Gambar : Siaran Pers MUI Kota Pematangsiantar terkait peristiwa pemandian jenazah seorang muslimah yang dilakukan oleh pihak RSUD Djasemen Saragih yang bukan muhrim Jenazah (Foto : Alvin)
 

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

RSUD dr. Djasamen Saragih di Jalan. Sutomo No.230, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, dinilai tidak becus dalam pengurusan jenazah umat Islam sebab tidak sesuai dengan penanangan jenazah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Pasalnya dalam pelaksanaan fardhu kifayah kepada jenazah almarhumah seorang guru MDA Alwasliyah serbelawan dilakukan oleh 4 pria yang mana dalam syariat Islam tidak dibenarkan sebab tidak muhrimnya.

Dalam menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia Kota Pematang Siantar melakukan Siaran Pers di Kantornya Jl. Kartini Kota Pematangsiantar, Rabu (23/09/2020) sekira pukul 12.30 wib

Dalam pertemuan ini Majelis Ulama Indonesia kota Pematangsiantar juga mengundang Pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih yang di hadiri langsung oleh Roni selaku Wakil Direktur RSUD dr. Djasemen Saragih,  Juga mengundang Fauzi Munthe Suami dari Almarhum yang di dampingi oleh Muslimin Akbar selaku Kuasa Hukum/

Sebagai Wakil Direktur RSUD Djasemen Saragih, Rono menyampaikan permohonan maaf Kepada pihak keluarga dan umay Muslim.

Kami memohon maaf atas terjadinya penanganan Fardhu Kifayah yang tidak sesuai Standard Operasional, dari itu kami dari pihak Rumah Sakit dr. Djasamen Saragih menyampaikan permohonan maaf dengan tulus kepada pihak leluarga dan umat Muslim lainnya,  kami juga meminta maaf kepada Majelis Ulama Indonesia” ucap Roni

Akan tetapi Fauji Munthe selaku suami dari almarhumah lewat Kuasa Hukumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan selepas Zuhur akan melakukan Kordinasi dengan Polres Siantar

“Kami dari Kuasa Hukum pihak keluarga meminta agar pihak Rumah Sakit untuk menghapus foto dan memastikan bahwa foto tersebut tidak akan beredar, dan kami akan menempuh jalur hukum” ungkap Muslimin Akbar.

Selanjutnya Ketua MUI M. Ali Lubis menyatakan mencabut serifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan Syariat Islam sebagai mana di ajarkan pada saat pelatihan Bilal mayit beberapa waktu yang lalu.

“Kami mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto karena tidak menjalankan tugas Fardhu kifayah sesuai syariat Islam sebagaimana yang telah di ajarkan pada tanggal 18 Juli 2020” ucap Ali Lubis

Lubis menambahkan bahwa pada tanggal 24/06/2020 di kantor Walikota telah ada kesepakatan antara MUI, Walikota, dan Rumah Sakit Umum bahwa apabila ada yang meninggal di rumah sakit dalam situasi Covit 19 maka pengurusan Jenazah harus sesuai Syariat Islam dan Bilal Mayit Rumah Sakit harus tersertifikasi

“Pada tanggal 20 Juni telah ada kesepakatan di kantor walikota bersama dengan pihak rumah sakit bahwa apabila ada yang meninggal dari umat muslim maka pengurusan fardhu kifayah harus sesuai dengan Syariat Islam, dan Bilal mayit harus tersertifikasi” ujarnya

Terpisah saat di wawancarai media di depan kantor Majelis Ulama Indonesia Fauji Munte menyatakan bahwa istrinya merupakan seorang Ustadzah MDA Alwasliyah Aman Sari Kelurahan Serbelawan Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan telah mengajar selama 20 tahun lebih.

“Almarhumah pada tanggal (18/9/2020) masuk kerumah sakit Djasamen Saragih akibat sakit yang di derita sejak lama. Berselang dua hari Almarhumah Ustadzah Zakiah menghembuskan nafas terakhirnya tepat pada tanggal *20/09/2020) sekira 16.30 wib. Namun saat dilakukan Fardhu Kifayahnya. Almarhumah Ustadzah ini di mandikan oleh 4 orang pria dan 2 diantaranya beragama Nasrani. Atas kejadian ini saya melakukan protes kepada Bilal mayit yang menangani jenazah. Namun saat itu saya justru mendapat jawaban yang sulit di terima nalar,  Saya sempat protes tapi mereka dengan lantang menyatakan sudah tak ada orang lagi jadi mau bagaimana lagi” ujarnya menirukan ucapan pihak RS.

Lanjut Fauzi lagi. Bahwa dia akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas pelecah ini.

“Saya mohon bantuan dari umat Islam dan kuasa hukum, ini pelecehan bagi istri saya selaku Ustadzah dan Umat Islam, saya akan mencari keadilan” Ujar Fauji dengan raut wajah teramat sedih  (AL/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama