Keterangan Gambar : Ketua KPU Asahan, Hidayat SP saat mengumumkan hasil Rapat Pleno penetapan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi di Pilkada Asahan tahun 2020 (Foto : Nn) |
MenaraToday.Com – Asahan :
Setelah melakukan tahapan pilkada, Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten
Asahan, menggelar pleno tertuntut tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon)
Peserta Pilkada Serentak tahun 2020.
Dalam pelaksanaan Pleno, Rabu (22/9/2020) KPU Asahan memutuskan ada tiga
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang akan berkompetisi untuk
menduduki bangku Asahan satu dan Asahan dua.di Pilkada yang akan digelar
tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang.
Ketua KPU Asahan, Hidayat SP menyebutkan bahwa dari hasil penelitian
terhadap seluruh berkas persyaratan dari para Calon yang mendaftar pada tanggal
4 – 6 September 2020 kemarin, dinyatakan telah lengkap dan memenuhi
persyaratan.
“Kita telah menetapkan tiga pasangan calon yang telah mendaftar pada
tanggal 4 – 6 September lalu menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Asahan” ujar Hidayat saat dikonfirmasi awak media di Kantornya.
Lebih lanjut Hidayat menyebutkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut
adalah, Brigjen (Purn) TNI Nurhajizah Marpaung – Hendri Siregar yang diusung
Partai Gerindra, PKS dan PKB dengan total sebanyak 12 kursi, Pasangan Calon Surya
– Taufik Zainal Abidin Siregar yang diusung oleh Partai Golkar, Partai
Demokrat, PAN< PPP, PKPI dan Perindo dengan jumlah 24 kursi dan pasangan
Rosmansyah STP dengan Winda Fitrika yang diusung PDI – Perjuangan dan Partai
Hanura dengan total 9 kursi.
“Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan dengan Keputusan KPU
Kabupaten Asahan dengan Nomor :
256/PL.02.3-Kpt/1209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan 2020. Dan dengan keputusan ini maka Pilkada
Asahan resmi diikuti oleh tiga pasangan calon," ujarnya (Nunk/Adjie)