Serka Robby Antar Mertua Daftar Haji, Ini Syarat dan Biayanya

Keterangan Gambar : Serka Robby (Foto : Fadil)

MenaraToday.Com – Malang :

Setiap Muslim di wajibkan menunaikan rukun Islam kelima, yaitu untuk menunaikan ibadah Haji bagi yang mampu. Setelah mampu dari fisik dan biaya Maka kita di anjurkan mendaftarkan Haji ke kantor Departemen Agama dimana kita berdomisili.

Dengan Semangat Pagi dan penuh Gembira sekitar pukul 07.30 WIB,Anggota TNI AL Serka Robby beserta kakak iparnya menemani kedua mertuanya mendaftar Haji, Rabu (27/09/2020). Mereka berempat dalam satu mobil di antaranya Serka robby ,kakak iparnya dan kedua Mertua Serka Robby menuju ke kantor Depag kabupaten Malang

Mertuanya yang bernama Bapak Takip (70) dan Ibu Sawit ( 65) memang punya keinginan sejak dahulu ingin daftar Haji dan setelah uang terkumpul,baru hari ini bisa mewujudkannya

"Saya memang menemani mertua hari ini sebagai bentuk rasa hormat saya kepada mertua serta ikut senang bisa menemani mertua yang berniat menunaikan ibadah Haji ke tanah suci, untuk itu kita datang ke departemen agama Kabupaten Malang ini"ungkap Serka Robby

Mereka berempat dengan memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan di sambut baik oleh pegawai Depag Kabupaten Malang dan langsung di arahkan untuk ke Gedung Stand Bank sebagai langkah awal yang tempatnya di sebelah Tempat Pendaftaran

Terpantau di dalam satu area Kantor Depag Kabupaten memang sudah ada beberapa Bank di dalam satu area bersama di dalam Kantor Depag untuk Pendaftaran Haji. Dimana para jamaah harus mempersiapkan persyaratan yang akan di minta oleh petugas pendaftaran Haji.

Silajkan bawa KTP, Kartu Keluarga dan Buku Nikah Asli, serta foto  dengan latar belakang putih berukuran 3 x 4, 4 x 6,  3 x 5 sekitar 10 lembar untuk melengkapi pendaftaran haji.  Langkah pertama di Kantor Departemen Agama silakan menuju ruangan yang ada Stand Bank yang di sediakan bersebelahan dengan rungan pendaftaran yang berada di Area Kantor Depag Kabupaten Malang. Untuk setoran awal di Bank menurut Ani waktu menemani membayar ke Bank di Depag sejumlah uang Rp 25.500.000 per orang sebagai syarat dapat porsi Haji/ Karena untuk dua orang maka yang kita bayarkan sebesar 51 juta"Jelasnya

Setelah Administrasi di Bank selesai dan kita di berikan Validasi dan bukti setoran awal, langkah selanjutnya menuju Ruangan Bank untuk daftar haji dan ada beberapa petugas penerima pendaftaran Haji yang akan melayani. Disini wajib menyerahkan semua berkas yang di minta di antaranya FotoCopy Buku tabungan Haji, Validasi dari Bank,  Kartu Keluarga,  Buku nikah/Akta Kelahiran/Ijazah (salahsatu saja),  KTP, Map Departemen Agama (sudah di siapkan Bank) kita tinggal berikan ke petugas pendaftaran di ruang daftar. Setelah berkas di terima petugas, calon jamaah haji mengisi buku tamu dan formulir Surat Pendaftaran haji, Setelah itu petugas akan memproses data dan calon jamaah, setelah selesai petugas memanggil dan menyerahkan nomer Porsi haji dalam bentuk  SPPH atau Surat Pendaftaran Pergi Haji dan bukti asli setoran awal dari Bank dimana SPPH tersebut dalam bentuk lembaran yang namanya berada di sebelah kiri atas  ada nomor porsi dan juga terdapat foto di bawah lembaran tersebut.  Maka kita sudah sah menjadi menjadi calon jamaah haji lewat pemerintah. Dengan membawa pulang setiap jamaah 1 lembar SPPH dan 1 lembar bukti setoran awal ke Bank atas nama Calon jamaah haji yang daftar. Bukti lembaran itu untuk di gunakan  nantinya dalam pengurusan selanjutnya kalau mau berangkat ke tanah suci.  Untuk menghindari rusaknya kertas lembaran SPPH dan Lembaran setoran awal Ke Bank, sebaiknya di laminating setelah di fotocopy

Di ruangan yang lain ketika di temui Menartoday.com, Andi sebagai pegawai Depag menjelaskan memang daftar haji sekarang mudah dan praktis dengan  satu pintu di dalam pengurusannya.

"Alhamdulillah, sangat senang karena ternyata mudah dan Praktis jika kita ingin daftar Haji karena Bank dan Tempat Daftar sudah satu Atap beda ruangan "Ucap Syukur Ani (Fadli)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama