MenaraToday.Com - Pematangsiantar
Regulasi Standart
Operasinal Pelaksanaan (SOP) yang tidak sesuai dengan Syariat Islam dalam
pelaksanaan Fardhu kifayah terhadap Jenazah seorang wanita Zakiah (50) pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen
Saragih Jalan
Sutomo Kota Pematangsiantar, telah memicu reaksi Ummat Islam.
Ketua Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Kota Pematangsiantar Jhoni Tarigan saat di temui di salah
satu warung kopi Jalan
Radjamin Purba kota Pematangsiantar, Sabtu (26/09/2020)
sekira pukul 13.00 wib. turut menyampaikan akan menggelar Aksi Copot Plt.
Direktur RSUD Djasamen Saragih. bukan tanpa dasar hal ini disampaikan oleh
Jhoni Tarigan akibat kejadian ditemukannya 4 orang pria memandikan jenazah
wanita yang merupakan seorang guru di Madrasah Alwasliyah Aman Sari Serbelawan
Kecamatan
Dolok Batu Nanggar Kabupaten
Simalungun.
"dr. Ronal
Saragih yang merupakan Plt. Direktur RSUD Djasamen Saragih harus bertanggung
jawab atas kejadian itu, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab
terhadap pekerjaan anggotanya dan kami akan segera gelar aksi turun ke jalan
agar walikota segera mencopot seluruh jabatan dr.Ronal Saragih" tegas
Jhoni Tarigan.
Jhoni kembali
menuturkan bahwa yang yang telah terjadi di RSUD Djasamen Saragih merupakan
Penistaan Terhadap Agama Islam dan hal ini di sebut telah menyayat hati dan
perasaan umat Islam sedunia.
"Empat orang
pria yang bukan muhrim memandikan jenazah seorang wanita merupakan hal yang
tidak di benarkan dalam syariat Islam, hal ini telah menyayat hati dan perasaan
umat Islam sedunia, ini adalah Penistaan terhadap Agama Islam". Tutur
Jhoni lagi
Sementara Alwi Hasbi
Silalahi yang merupakan Ketua Umum HMI Sumatra Utara saat di konfirmasi melalui
pesan Whatssap menyatakan bahwa
dirinya sangat mengecam tindakan yang telah terjadi di RSUD Djasamen Saragih ini.
"Kami Himpunan
Mahasiswa Islam Sangat Mengecam tindakan yang terjadi itu. Apa yang telah
terjadi di RSUD Djasamen Saragih telah menyinggung dan menyakiti perasaan umat
Islam" tegas Hasbi
Hasbi juga menyatakan
bahwa pihaknya dari HMI akan terus mengawal proses hukum yang saat ini telah
dilaporkan oleh suami Alm. Zakiah(50) ke
Polres Kota Pematangsiantar.
"Kami akan
memantau dan mengawal seluruh proses hukum yang sedang di tempuh oleh Suami
alm. Zakiah, dan yang paling Harus bertanggungjawab dalam proses hukum ini
adalah Plt. Direktur RSUD Djasamen Saragih" tegas Hasbi seraya menutup
pembicaraan. (Al/Red)