MenaraToday.Com – Lampung Selatan :
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Nusantara 99 (YLBH N 99), berkerja sama dengan Lembaga
Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (YLBH PERPUKAD ), YLBH Syariah
Indonesia dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengadakan Launching
YLBH Nusantara 99, Sabtu
(26/9/2020),
akan datang di Desa Cinta Muliya Rt, 009, Rw, 002, Candipuro Lampung Selatan
dengan tema dan peran posisi YLBH Nusantara 99.
Adapun acara tersebut di isi oleh beberapa narasumber antara lain Sriyanto, S.sy.M.Ag (Mekanisme Administrasi YLBH Nusantara 99), Mahmud, S.Hi.M. Pd (Manejemen Organisasi YLBH Nusantara 99), M. Muslimin, SH (Metode Advokasi Hukum), Al - Amir, SH (Tehnik Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non Litigasi ), Lena Baiti Rusli, SHi ( Teknis Administrasi Hukum ).
Hadirnya YLBH
Nusantara 99 ini membawa harapan bahwa layanan bantuan Hukum dapat menjadi
salah satu sarana mewujudkan keadilan tanpa melihat status sosial atau bahkan
ekonomis, dengan membawa semangat keadilan sosial.
“Salah
satu narasi Logis Daei Negara Hukum adalah pemenuhan terhadap hak asasi warga
Negaranya. salah satu hak dasar itu adalah " Equality Before The Law"
atau persamaan di mata Hukum, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
Hukum sesuai dengan yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1," ujar Direktur YLBH Nusantara 99 Arief Rahman Hakim, S.
Hi.
Lahirnya
Undang - Undang tersebut tidak lepas dari Perjuangan panjang Advokasi kebijakan
yang terus di lakukan oleh YLBH dan LBH serta Masyarakat sipil yang
melaksanakan Advokasi HAM.
Hukum adalah
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, peraturan Hukum
tidak dibuat oleh setiap orang melaikan oleh Lembaga atau badan yang memang memiliki
kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat
luas, menegakkan
aturan Hukum bersifat memaksa.
Advokasi Hukum
adalah kegiatan pembelaan Hukum ( Litigasi ) yang dilakukan oleh Advokat dan
hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara dipengadilan,
sedangkan arti Advokat secara umum adalah serangkaian Tindakan yang berproses
atau kampanye yang terencana atau terarah untuk mempengaruhi orang lain yang
akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik.peserta memahami metode Advokasi
Hukum.
Undang -
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Menimbang:
a. bahwa
Negara menjamin hak Konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan Hukum yang
sama dihadapan Hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;
b. bawa Negara
bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan Hukum bagi orang miskin sebagai
perwujudan akses terhadap keadilan;
c. bahwa
pengaturan mengenai bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Negara harus
berorentasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu dibentuk Undang - Undang Tentang Bantuan Hukum;
Mengingat:
pasal 20,
pasal 21, pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28H ayat (2), pasal 281
ayat (4) dan ayat (5), dan pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang - Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PERESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG - UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM.
"Selain
itu Arief juga menambahkan Launching ini diharapkan salah satu kegiatan
Edukatif tidak hanya ceremonial saja guna menyamakan persepsi terkait nilai -
nilai moril dan Hukum, sehingga hadirnya YLBH Nusantara 99 dapat memberikan
dampak
yang signifikan dan manfaat langsung yang
dirasakan Masyarakat," Harapanya.
Kegiatan
launching ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
( Ali Imron )