YLBH Nusantara 99 Siap Berikan Pendamping Hukum Kepada Masyarakat


MenaraToday.Com – Lampung Selatan :

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara 99 (YLBH N 99), berkerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (YLBH PERPUKAD ), YLBH Syariah Indonesia dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengadakan Launching YLBH Nusantara 99, Sabtu (26/9/2020), akan datang di Desa Cinta Muliya Rt, 009, Rw, 002, Candipuro Lampung Selatan dengan tema dan peran posisi YLBH Nusantara 99.

Adapun acara tersebut di isi oleh beberapa narasumber antara lain Sriyanto, S.sy.M.Ag (Mekanisme Administrasi YLBH Nusantara 99), Mahmud, S.Hi.M. Pd (Manejemen Organisasi YLBH Nusantara 99), M. Muslimin, SH (Metode Advokasi Hukum), Al - Amir, SH (Tehnik Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non Litigasi ), Lena Baiti Rusli, SHi ( Teknis Administrasi Hukum ).

Hadirnya YLBH Nusantara 99 ini membawa harapan bahwa layanan bantuan Hukum dapat menjadi salah satu sarana mewujudkan keadilan tanpa melihat status sosial atau bahkan ekonomis, dengan membawa semangat keadilan sosial.

“Salah satu narasi Logis Daei Negara Hukum adalah pemenuhan terhadap hak asasi warga Negaranya. salah satu hak dasar itu adalah " Equality Before The Law" atau persamaan di mata Hukum, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum sesuai dengan yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1," ujar Direktur YLBH Nusantara 99 Arief Rahman Hakim, S. Hi.

Lahirnya Undang - Undang tersebut tidak lepas dari Perjuangan panjang Advokasi kebijakan yang terus di lakukan oleh YLBH dan LBH serta Masyarakat sipil yang melaksanakan Advokasi HAM.

Hukum adalah mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, peraturan Hukum tidak dibuat oleh setiap orang melaikan oleh Lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas, menegakkan aturan Hukum bersifat memaksa.

Advokasi Hukum adalah kegiatan pembelaan Hukum ( Litigasi ) yang dilakukan oleh Advokat dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara dipengadilan, sedangkan arti Advokat secara umum adalah serangkaian Tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana atau terarah untuk mempengaruhi orang lain yang akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik.peserta memahami metode Advokasi Hukum.

Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Menimbang:

a. bahwa Negara menjamin hak Konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan Hukum yang sama dihadapan Hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;

b. bawa Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan Hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;

c. bahwa pengaturan mengenai bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Negara harus berorentasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang - Undang Tentang Bantuan Hukum;

Mengingat:

pasal 20, pasal 21, pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28H ayat (2), pasal 281 ayat (4) dan ayat (5), dan pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan

 

PERESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG - UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM.

 

"Selain itu Arief juga menambahkan Launching ini diharapkan salah satu kegiatan Edukatif tidak hanya ceremonial saja guna menyamakan persepsi terkait nilai - nilai moril dan Hukum, sehingga hadirnya YLBH Nusantara 99 dapat memberikan dampak

 yang signifikan dan manfaat langsung yang dirasakan Masyarakat," Harapanya.

Kegiatan launching ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

( Ali Imron )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama