Keterangan Gambar : Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi saat memakai masker seraya mensosialisasikan manfaat penggunaan maskerkepada para pengendara (Foto : Dwi) |
MenaraToday.Com – Batu Bara :
Sejak disahkannya
Perbub Batu Bara yang mengatur tentang protokoler kesehatan, maka Forkopimda
mulai gencar mengadakan sosialisasi-sosialisasi tentang sanksi-sanksi yang
didapat apabila melanggar peraturan tersebut.
Keterangan Gambar ; Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi saat mensosialisasikan manfaat penggunaan masker dan Perbup tentang Prokes Pemkab Batu Bara (Foto : Dwi) |
Begitu juga dengan Instansi Polres Batu Bara yang mulai rutin turun kelapangan untuk melaksanakan kampanye masker.
Namun ada pesan yang
menarik dari Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi, saat melaksanakan Operasi Yustisi
2020 di Simpang Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin
(14/9/2020) sekitar pukul 11.00 wib.
Dalam pelaksanaan
tersebut Iptu Rusdi tampak memberhentikan sejumlah kendaraan penumpang ataupun
pengendara yang
tidak memakai masker. Dan saat diberhentikan Rusdi tampak memakaikan masker
kepada pengendara tersebut dan menitipkan pesan agar membudayakan pakai masker.
"Kenapa gak
dipakai maskernya?, ini saya kasih masker, mulai hari ini sampai seterusnya
pakai maskernya kalau keluar rumah ya, anggap aja pakai masker ini seperti gaya
hidup baru. Jadi kalau kamu gak pakai masker kamu gak keren. Sekarang sudah ada peraturannya loh, kalau
gak pakai masker bisa kena denda hingga 50 ribu, jadi kalau besok kamu
kedapatan gak pakai masker lagi, siap-siap saja tanggung konsekwensinya,"
ujarnya kepada pengendara tersebut. Begitu
juga saat Rusdi memberhentikan kendaraan lainnya, beliau tetap berpesan yang
sama.
Pantauan Wartawan
dilokasi, selain memberhentikan pengendara, Kapolsek ramah tersebut juga tampak
memberikan arahan dengan pengeras suara kepada warga sekitar, serta menghimbau
kepada pedagang agar menyediakan sabun dan air di depan tokonya. (Dwi)