Kapolsek Lima Puluh : ‘Anggap Pakai Masker Seperti Gaya Hidup Masa Kini’

Keterangan Gambar : Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi saat memakai masker seraya mensosialisasikan manfaat penggunaan maskerkepada para pengendara (Foto : Dwi)

MenaraToday.Com – Batu Bara :

Sejak disahkannya Perbub Batu Bara yang mengatur tentang protokoler kesehatan, maka Forkopimda mulai gencar mengadakan sosialisasi-sosialisasi tentang sanksi-sanksi yang didapat apabila melanggar peraturan tersebut.

Keterangan Gambar ; Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi saat mensosialisasikan manfaat penggunaan masker dan Perbup tentang Prokes Pemkab Batu Bara (Foto : Dwi)

Begitu juga dengan Instansi Polres Batu Bara yang mulai rutin turun kelapangan untuk melaksanakan kampanye masker.

Namun ada pesan yang menarik dari Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi, saat melaksanakan Operasi Yustisi 2020 di Simpang Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 wib.

Dalam pelaksanaan tersebut Iptu Rusdi tampak memberhentikan sejumlah kendaraan penumpang ataupun pengendara yang tidak memakai masker. Dan saat diberhentikan Rusdi tampak memakaikan masker kepada pengendara tersebut dan menitipkan pesan agar membudayakan pakai masker.

"Kenapa gak dipakai maskernya?, ini saya kasih masker, mulai hari ini sampai seterusnya pakai maskernya kalau keluar rumah ya, anggap aja pakai masker ini seperti gaya hidup baru. Jadi kalau kamu gak pakai masker kamu gak keren. Sekarang sudah ada peraturannya loh, kalau gak pakai masker bisa kena denda hingga 50 ribu, jadi kalau besok kamu kedapatan gak pakai masker lagi, siap-siap saja tanggung konsekwensinya," ujarnya kepada pengendara tersebut. Begitu juga saat Rusdi memberhentikan kendaraan lainnya, beliau tetap berpesan yang sama.

Pantauan Wartawan dilokasi, selain memberhentikan pengendara, Kapolsek ramah tersebut juga tampak memberikan arahan dengan pengeras suara kepada warga sekitar, serta menghimbau kepada pedagang agar menyediakan sabun dan air di depan tokonya. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama