![]() |
Keterangan Gambar : Syawal Tarigan (pengadu) menunjukkan bukti tambahan keterlibatan Ketua Bawaslu Pematangsiantar ke DKPP (Foto : Alvin/Release) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor
89-PKE-DKPP/IX/2020 pada Kamis (24/9/2020) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU
Provinsi Sumatera Utara.
![]() |
Keterangan Gambar : Teradu Ketua Bawaslu Kota Siantar (Foto : Alvin/Release) |
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar menjadi Teradu dalam perkara yang diadukan oleh Syawal Efendi Tarigan. Teradu didalilkan tidak mengundurkan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Al Jamiyatul Wasliyah (Al Wasliyah), Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), dan Parsadaan Toga Siregar (PATOGAR) Kota Pematangsiantar.
Padahal Saat
pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, teradu
membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan
hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.
“Teradu
diyakini bersikap tidak jujur dalam membuat pernyataan bersedia mengundurkan
diri dari keanggotaan ormas apabila terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota
Siantar sebagaimana pernyataan yang ia tandatangani di atas materai Rp 6.000
sehingga lolos seleksi,” ucap Syawal Tarigan.
Pengadu
mengatakan Teradu terlibat aktif sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota
Pematangsiantar untuk periode 2016-2021 dan KAHMI Kota Pematangsiantar yang
dibuktikan dengan surat keputusan (SK) organisasi tersebut.
Tak hanya itu,
Teradu juga didalilkan aktif mengikuti sejumlah kegiatan ormas Al Wasliyah, dan
KAHMI. seperti menghadiri perayaan HUT Al Wasliyah Kabupaten Simalungun, Tablig
Akbar yang digelar Al Wasliyah Kota Pematangsiantar lengkap dengan atribut
ormas dan aktif mengikuti jalan Sehat KAHMI serta lain sebagainya.
“Teradu juga
hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Pengurus Daerah Al Wasliyah
Pematangsiantar pada 4 Juni 2020. Tak hanya itu, Teradu juga terlibat dalam
kepengurusan KAHMI Kota Pematangsiantar dan kegiatan organisasi yang di gelar
pada Januari 2019 silam,” tegas Pengadu.
Dalil aduan
tersebut dibantah oleh Teradu, Muhammad
Syahfii Siregar. Teradu menegaskan dalil aduan tidak benar, mengada-ada, dan
mempunyai maksud untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota
Pematangsiantar.
Teradu mengaku
telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota
Pematangsiantar periode 2016-2021 sejak 18 Agustus 2020 karena terpilih menjadi
Anggota Bawaslu periode 2018-2023.
“Saya bukan
lagi Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar 2016-2021 terhitung sejak
3 September 2018 melalui surat yang ditandatangani H. Suriyanto MM selaku Ketua
Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar,” tegas Teradu.
Selanjutnya
Pengadu mendalilkan bahwa jawaban
yang di sampaikan oleh teradu justru merupakan ketarangan palsu dan mengada-ngada.
Teradu memberikan keterangan tanpa disertai alat bukti untuk membela dirinya,
untuk menguatkan dalilnya pengadu menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan.
"Teradu
ini mengada-ngada dan memberikan keterangan palsu,
beliau tidak dapat memberikan Alat Bukti bahwa dirinya benar sudah di
mengundurkan diri" ujar Syawal Tarigan dengan tegas, sembari memberikan alat
bukti tambahan ke meja majlis hakim.
Sementara
pihak terkait Syafrida R. Rasahan yang merupakan Ketua Komisioner Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Sumatra Utara menjelaskan bahwa teradu
sejak dilantik hingga saat persidangan di gelar belum juga menyerahkan surat
pengunduran dirinya dari sejumlah ormas.
"Saudara
teradu hingga saat ini belum ada menyerahkan surat pengunduran dirinya dari
sejumlah ormas" ungkap Syafrida
Dalam
Persidangan Kaliaman Sitio sebagai saksi menerangkan bahwa benar teradu
bersama-sama dengan saksi selalu aktif dalam sejumlah kegiatan Alwasliyah dan
KAHMI.
"Benar
bahwa saudara teradu ini sering bersama saya dalam sejumlah kegiatan Alwasliyah
maupun KAHMI" ucap Kaliaman
Sementara
Riski Sitio yang juga merupakan saksi dalam persidangan menerangkan bahwa
teradu selalu mengucapkan bahwa dirinya adalah sekretaris PATOGAR.
"Saya
cukup sering mendengar bahwa teradu mengucapkan bahwa dirinya adalah sekretaris
patogar dan terakhir kali pada tanggal 25 Agustus 2020 teradu juga kembali
mengucapkan bahwa dirinya adalah sekretaris PATOGAR" ungkap
Riski Sitio
Sebagai
informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua
Majelis. Sementara Anggota Majelis terdiri dari Hj. Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd
(TPD Unsur KPU), Henry S. Sitinjak, S.H. (TPD Unsur Bawaslu) dan Nazir Salim
Manik, S.Sos, MAP (TPD unsur Masyarakat). (Al,Red)