Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Diperiksa DKPP

Keterangan Gambar : Syawal Tarigan (pengadu) menunjukkan bukti tambahan keterlibatan Ketua Bawaslu Pematangsiantar ke DKPP (Foto : Alvin/Release)

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 pada Kamis (24/9/2020) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Keterangan Gambar : Teradu Ketua Bawaslu Kota Siantar (Foto : Alvin/Release)

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar menjadi Teradu dalam perkara yang diadukan oleh Syawal Efendi Tarigan. Teradu didalilkan tidak mengundurkan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Al Jamiyatul Wasliyah (Al Wasliyah), Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), dan Parsadaan Toga Siregar (PATOGAR) Kota Pematangsiantar.

Padahal Saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, teradu membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.

“Teradu diyakini bersikap tidak jujur dalam membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan ormas apabila terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota Siantar sebagaimana pernyataan yang ia tandatangani di atas materai Rp 6.000 sehingga lolos seleksi,” ucap Syawal Tarigan.

Pengadu mengatakan Teradu terlibat aktif sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar untuk periode 2016-2021 dan KAHMI Kota Pematangsiantar yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) organisasi tersebut.

Tak hanya itu, Teradu juga didalilkan aktif mengikuti sejumlah kegiatan ormas Al Wasliyah, dan KAHMI. seperti menghadiri perayaan HUT Al Wasliyah Kabupaten Simalungun, Tablig Akbar yang digelar Al Wasliyah Kota Pematangsiantar lengkap dengan atribut ormas dan aktif mengikuti jalan Sehat KAHMI serta lain sebagainya.

“Teradu juga hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Pengurus Daerah Al Wasliyah Pematangsiantar pada 4 Juni 2020. Tak hanya itu, Teradu juga terlibat dalam kepengurusan KAHMI Kota Pematangsiantar dan kegiatan organisasi yang di gelar pada Januari 2019 silam,” tegas Pengadu.

Dalil aduan tersebut  dibantah oleh Teradu, Muhammad Syahfii Siregar. Teradu menegaskan dalil aduan tidak benar, mengada-ada, dan mempunyai maksud untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Teradu mengaku telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar periode 2016-2021 sejak 18 Agustus 2020 karena terpilih menjadi Anggota Bawaslu periode 2018-2023.

“Saya bukan lagi Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar 2016-2021 terhitung sejak 3 September 2018 melalui surat yang ditandatangani H. Suriyanto MM selaku Ketua Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar,” tegas Teradu.

Selanjutnya Pengadu mendalilkan bahwa jawaban yang di sampaikan oleh teradu justru merupakan ketarangan palsu dan mengada-ngada. Teradu memberikan keterangan tanpa disertai alat bukti untuk membela dirinya, untuk menguatkan dalilnya pengadu menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan.

"Teradu ini mengada-ngada dan memberikan keterangan palsu, beliau tidak dapat memberikan Alat Bukti bahwa dirinya benar sudah di mengundurkan diri" ujar Syawal Tarigan dengan tegas, sembari memberikan alat bukti tambahan ke meja majlis hakim.

Sementara pihak terkait Syafrida R. Rasahan yang merupakan Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Provinsi Sumatra Utara  menjelaskan bahwa teradu sejak dilantik hingga saat persidangan di gelar belum juga menyerahkan surat pengunduran dirinya dari sejumlah ormas.

"Saudara teradu hingga saat ini belum ada menyerahkan surat pengunduran dirinya dari sejumlah ormas" ungkap Syafrida

Dalam Persidangan Kaliaman Sitio sebagai saksi menerangkan bahwa benar teradu bersama-sama dengan saksi selalu aktif dalam sejumlah kegiatan Alwasliyah dan KAHMI.

"Benar bahwa saudara teradu ini sering bersama saya dalam sejumlah kegiatan Alwasliyah maupun KAHMI" ucap Kaliaman

Sementara Riski Sitio yang juga merupakan saksi dalam persidangan menerangkan bahwa teradu selalu mengucapkan bahwa dirinya adalah sekretaris PATOGAR.

"Saya cukup sering mendengar bahwa teradu mengucapkan bahwa dirinya adalah sekretaris patogar dan terakhir kali pada tanggal 25 Agustus 2020 teradu juga kembali mengucapkan bahwa dirinya adalah sekretaris PATOGAR" ungkap Riski Sitio

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua Majelis. Sementara Anggota Majelis terdiri dari Hj. Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd (TPD Unsur KPU), Henry S. Sitinjak, S.H. (TPD Unsur Bawaslu) dan Nazir Salim Manik, S.Sos, MAP (TPD unsur Masyarakat). (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama