Keterangan Gambar : Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi di depan Mapolres Pematangsiantar (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Puluhan warga yang menamakan Masyarakat Peduli Hukum melakukan aksi unjuk
rasa di depan Mapolres Pematangsiantar, Senin (31/8/2020)
Aksi unjuk
rasa tersebut, mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera memproses kasus
dugaan perusakan tanaman di sebidang tanah pada tahun 2015 lalu, yang hingga
saat ini diduga pelaku tidak kunjung ditangkap.
“Bahwa pada
tanggal 09 Maret 2015, kami telah melaporkan pencurian dan pengrusakan tanaman
milik kami ke Polsek Martoba dan disuruh ke Polres Pematangsiantar, Selanjutnya
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015 kami telah di undang Polres Pematangsiantar,
untuk gelar perkara yang dihadiri oleh pihak BPN dan Bapak Kapolres Slamet
Lesiono pada saat itu,” ujar Koordinator aksi
Selanjutnya
mereka juga mengatakan, jika pada saat itu, bahwa terlapor tidak ada
melaksanakan satupun yang diperintahkan oleh Kapolres Pematangsiantar dimasa
Slamet Lusiono yaitu;
“Agar Paima
boru Simatupang segera melaporkan ke Polres Siantar, Sdr Halasan Sitompul
apabila memang tanda tangannya dipalsukan. Agar Paima boru Simatupang, untuk
menghadirkan di Polres Pematangsiantar ahli Waris dari Buchari Siregar sebagai
pemilik nama pada sertifikat jika memang benar bahwa tanah tersebut miliknya.
Kemudian, agar tidak lagi melakukan dugaan perusakan dan pemaksaan terhadap
pelapor, apa bila ibu Paima boru Simatupang melakukan intimidasi dan perusakan,
Kapolres Akan menangkap dan memenjarakannya,” tambah nya lagi
Masih
menurut mereka , bahwa Badan Pertanahan
(BPN) Kota Pematangsiantar menyatakan sampai dengan saat ini, sertifikat tanah
yang bernomor: 237, dengan luas 15.462M² masih utuh atas nama Buchari Siregar
bukan atas nama Paima boru Simatupang (Terlapor).
Selanjutnya,
bahwa setelah lima tahun lamanya sejak gelar perkara tersebut 2015 yang
lalu,Polres Pematangsiantar tidak ada memproses laporan pengaduan, walaupun
ternyata Paima boru Simatupang tidak melaksanakan perintah Kapolres
Pematangsiantar pada saat itu.
“Meminta
kepada Kapolres Pematangsiantar agar memproses sampai tuntas ke Persidangan
laporan kami atas tindak pidana dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan
oleh Paima boru Simatupan dkk,Meminta agar Polres Pematangsiantar bersikap adil
dan sesuai ketentuan Hukum dan Perundang – undangan yang yang berlaku,” sebut
Masyaraka Peduli Hukum itu, yang dibacakan melalui Kordinator aksi Anthony.
Massa aksi
diterima oleh Kabag OPS Polres Pematangsiantar Kompol Biston S,dalam sambutan
nya Kabag OPS berjanji akan segera memproses laporan tersebut sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Setelah
selesai mendengar jawaban dari Kabag Ops Polres
Pematangsiantar, massa
aksi kembali melanjutkan aksi
ya ke kantor BPN Pematangsiantar guna mempertanyakan perihal adanya dugaan
mafia sertifikat di kantor BPN Pematangsiantar
Setelah
sekitar lima belas menit berorasi, perwakilan
demonstran diterima oleh Kepala BPN Pematangsiantar.
Selain kepala
BPN turut hadir juga pimpinan lain antaranya Alfizar dan Eko Pramono.
Kepada pendemo
pihak Kepala BPN, Alwy menyarankan
supaya segera mungkin melakukan pemecahan sertifikat atau langkah hukum
lainnya. (Al/Red)