Lima Tahun Dilapor, Polres Siantar Diminta Segera Tangkap Pelaku Pengrusakan

Keterangan Gambar : Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi di depan Mapolres Pematangsiantar (Foto : Alvin)

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Puluhan warga yang menamakan Masyarakat Peduli Hukum melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pematangsiantar, Senin (31/8/2020)

Aksi unjuk rasa tersebut, mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera memproses kasus dugaan perusakan tanaman di sebidang tanah pada tahun 2015 lalu, yang hingga saat ini diduga pelaku tidak kunjung ditangkap.

“Bahwa pada tanggal 09 Maret 2015, kami telah melaporkan pencurian dan pengrusakan tanaman milik kami ke Polsek Martoba dan disuruh ke Polres Pematangsiantar, Selanjutnya Bahwa pada tanggal 13 Maret 2015 kami telah di undang Polres Pematangsiantar, untuk gelar perkara yang dihadiri oleh pihak BPN dan Bapak Kapolres Slamet Lesiono pada saat itu,” ujar Koordinator aksi

Selanjutnya mereka juga mengatakan, jika pada saat itu, bahwa terlapor tidak ada melaksanakan satupun yang diperintahkan oleh Kapolres Pematangsiantar dimasa Slamet Lusiono yaitu;

“Agar Paima boru Simatupang segera melaporkan ke Polres Siantar, Sdr Halasan Sitompul apabila memang tanda tangannya dipalsukan. Agar Paima boru Simatupang, untuk menghadirkan di Polres Pematangsiantar ahli Waris dari Buchari Siregar sebagai pemilik nama pada sertifikat jika memang benar bahwa tanah tersebut miliknya. Kemudian, agar tidak lagi melakukan dugaan perusakan dan pemaksaan terhadap pelapor, apa bila ibu Paima boru Simatupang melakukan intimidasi dan perusakan, Kapolres Akan menangkap dan memenjarakannya,” tambah nya lagi

Masih menurut mereka , bahwa Badan  Pertanahan (BPN) Kota Pematangsiantar menyatakan sampai dengan saat ini, sertifikat tanah yang bernomor: 237, dengan luas 15.462M² masih utuh atas nama Buchari Siregar bukan atas nama Paima boru Simatupang (Terlapor).

Selanjutnya, bahwa setelah lima tahun lamanya sejak gelar perkara tersebut 2015 yang lalu,Polres Pematangsiantar tidak ada memproses laporan pengaduan, walaupun ternyata Paima boru Simatupang tidak melaksanakan perintah Kapolres Pematangsiantar pada saat itu.

“Meminta kepada Kapolres Pematangsiantar agar memproses sampai tuntas ke Persidangan laporan kami atas tindak pidana dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan oleh Paima boru Simatupan dkk,Meminta agar Polres Pematangsiantar bersikap adil dan sesuai ketentuan Hukum dan Perundang – undangan yang yang berlaku,” sebut Masyaraka Peduli Hukum itu, yang dibacakan melalui Kordinator aksi Anthony.

Massa aksi diterima oleh Kabag OPS Polres Pematangsiantar Kompol Biston S,dalam sambutan nya Kabag OPS berjanji akan segera memproses laporan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah selesai mendengar jawaban dari Kabag Ops Polres Pematangsiantar, massa aksi kembali melanjutkan aksi ya ke kantor BPN Pematangsiantar guna mempertanyakan perihal adanya dugaan mafia sertifikat di kantor BPN Pematangsiantar

 

Setelah sekitar lima belas menit berorasi, perwakilan demonstran diterima oleh Kepala BPN Pematangsiantar.

Selain kepala BPN turut hadir juga pimpinan lain antaranya Alfizar dan Eko Pramono.

Kepada pendemo pihak Kepala BPN, Alwy menyarankan supaya segera mungkin melakukan pemecahan sertifikat atau langkah hukum lainnya. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama