Keterangan Gambar : Tersangka Andi beserta barang bukti yang ditemukan polisi (foto : Alvin) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar meringkus seorang pelaku
penyalahgunaan narkotika dari rumahnya di Jalan Simarjarunjung Kelurahan Karo,
Kecamatan Siantar Selatan. Jumat (11/09/2020) sekira pukul 18.00 WIB
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas
Iptu Rusdi Ahya menyebutkan penangkapan pelaku yang saat diringkus mengaku
bernama Andi (42) berawal dari adanya informasi warga yang diterima
Satresnarkoba yang menyebutkan bahwa ada seorang peria yang kerap menggunakan
sabu di rumahnya.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat
kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah tiba di TKP, petugas langsung
mendatangi pelaku yang sempat kaget sebab tidak menyangka kedatangan
polisi yang langsung menggeledah
rumahnya” ujar Rusdi, Minggu (12/9/2020) pagi.
Rusdi menambahkan saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip
berisi 5 plastik klip kosong dan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram
(bruto). Selain itu petugas juga menemukan 1 buah bong dari botol plastik, 1
buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 3 mancis dan 2 buah sendok terbuat dari
pipet yang ditemukan di bawah Loudspeaker di ruang kamarnya.
“Untuk
proses hukum dan mengungkap jaringan di atasnya Andi
dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar guna
menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya. (Al/Red)