Miliki Narkoba Jenis Sabu, Warga Simarjarunjung Ini Tidur Di Bui

Keterangan Gambar : Tersangka Andi beserta barang bukti yang ditemukan polisi (foto : Alvin)

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika dari rumahnya di Jalan Simarjarunjung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Jumat (11/09/2020) sekira pukul 18.00 WIB

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya menyebutkan penangkapan pelaku yang saat diringkus mengaku bernama Andi (42) berawal dari adanya informasi warga yang diterima Satresnarkoba yang menyebutkan bahwa ada seorang peria yang kerap menggunakan sabu di rumahnya.

“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah tiba di TKP, petugas langsung mendatangi pelaku yang sempat kaget sebab tidak menyangka kedatangan polisi  yang langsung menggeledah rumahnya” ujar Rusdi, Minggu (12/9/2020) pagi.

Rusdi menambahkan saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 5 plastik klip kosong dan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram (bruto). Selain itu petugas juga menemukan 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 3 mancis dan 2 buah sendok terbuat dari pipet yang ditemukan di bawah Loudspeaker di ruang kamarnya.

Untuk proses hukum dan mengungkap jaringan di atasnya Andi dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama