MenaraToday.Com – Kepulauan Selayar :
Kabupaten
Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan ditetapkan sebagai salah satu dari dua
belas kabupaten kota penyelenggara pilkada
tertinggi dari sisi kerawanan dengan presentase lima puluh empat koma
sekian persen.
Hal ini
diutarakan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin dalam
uraian pengantar, rapat pleno penyerahan berita acara dan surat keputusan
penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, di
ruang rumah pintar pemilu, kantor KPU Selayar, di ruas Jalan Jenderal Achmad Yani, Benteng, Rabu, (23/9/2020).
Nandar
menyebutkan,
potensi kerawanan ini terungkap dari penyelenggaraan rapat koordinasi (rakor)
antara KPU, Gubernur, Pangdam XIV/Hasanuddin, dan Kapolda Sulsel. Dalam rapat koordinasi
yang dihadiri oleh Ketua KPU Selayar, Kapolres, Dandim 1415/Selayar dan bupati
tersebut, diuraikan secara gamblang, tentang peta kerawanan pilkada yang
menempatkan Kabupaten Selayar pada urutan pertama tertinggi, disusul Kota
Makassar, pada urutan kedua, dengan presentase kerawanan empat puluh sembilan
koma sekian persen.
Peta kerawanan
pilkada didasarkan pada potensi gesekan antar sesama tim sukses dan tim
pemenangan, serta indikasi pelanggaran prokkes penanganan covid 19. Sungguhpun
demikian, Ketua KPU Selayar, tetap optimis dan menyampaikan ajakan kepada
seluruh komponen masyarakat Selayar untuk bersama-sama berikhtiar, bermunajat,
dan berdoa agar prediksi kerawanan pilkada tidak sampai terjadi di Selayar.
Usai
menyampaikan pengantar, Ketua KPU Selayar, Nandar Jamaluddin bersama tiga orang
komisioner yang terdiri dari koordinator divisi data, Sukardi, koordinator
divisi sosialisasi, SDM dan partisipasi pemilih, Andi Nastuti dan koordinator
divisi hukum, Mansurt Sihadji, berkenan melakukan penyerahan berita acara dan
surat keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020
kepada lo penghubung pasangan calon dan pimpinan badan pengawas pemilu
(Bawaslu) Kabpaten Selayar.
Rangkaian
acara penyerahan berita acara dan surat keputusan diakhiri dengan season foto
bersama antara komisioner KPU, LO, dan unsur bawaslu, serta paparan koordinator
divisi hukum KPU, Mansurt Sihadji, tentang mekanisme pembukaan rekening khusus
dana kampanye (RKDK) yang wajib dilakukan oleh masing-masing pasangan calon
sehari setelah penetapan pasangan calon dan sehari sebelum masa kampanye. (Andi
Fadly Dg. Biritta)