Keterangan Gambar : Salah seorang warga yang melakukan pelanggaran dalam opersi Yustisi mendapatkan sanksi (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com – Tulang Bawang :
Polsek Banjar
Agung bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan
masker di tempat keramaian yang dipusatkan
di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten
Tulang Bawang, Rabu (23/9/2020) sekira pukul 09.00 Wib.
"Hari ini kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Operasi ini akan rutin kami lakukan setiap hari guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," Ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin
.Lebih lanjut Rahim menyebutkan selama pelaksanaan operasi
Yustisi kali ini, pihaknya berhasil menjaring 7 orang warga yang tidak memakai
masker saat keluar rumah dan mendapatkan sanksi yakni, Angga (17),
warga Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Penawar Aji. Diberikan Sanksi
membacakan Pancasila, Edi
Susilo (38), warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang
diberikan berupa mengucapkan teks pancasila. Ari (30),
warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan
berupa skot jump. Dwi
Berlian (16), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan
Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila. Dodi
(20), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang
diberikan berupa mengucapkan teks pancasila. Kundono (40), domisili
Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa
mengucapkan teks pancasila dan Sugirin (53), warga
Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa push
up.
Tampak hadir
dalam kegiatan ini Kapolsek Banjar Agung, Camat Banjar Agung Fandi Ahmad,
S.STP, Kepala Puskesmas Tulang Bawang I H. Arnan Jaya, Kanit Sabhara Polsek
Banjar Agung Ipda Decky Arishon, 7 personel Polsek Banjar Agung, 2 personel
Babinsa dan 3 personel Sat Pol PP.(Helmi)