Penanganan Fardhu Kifayah Dinilai Tidak Sesuai, Kinerja RSUD Dr.Djasemen Saragih Disoroti Anggota DPRD Sumut



Menaratoday.com - Siantar

Pasalnya RSUD dr. Djasamen Saragih dinilai tidak sesuai dalam penanganan Fardhu kifayah kepada jenazah almarhumah Zakiah, Guru MDA Alwasliyah serbelawan yang menimbulkan ketidak terimaan pihak keluarga yaitu suaminya Fauzi Munthe,  dan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan melalui kuasa hukumnya Muslimin Akbar di kantor Majelis Ulama Indonesia Jalan. Kartini Kota Pematangsiantar 23/09/2020 sekira pukul 12.30 wib lalu.

Dalam hal ini anggota DPRD Sumatera Utara Gusmiyadi SE memberikan pernyataan pers melalui akun Facebook pribadinya Kamis,24/09/20 sekira pukul 13.00 Wib.

Lanjut, pernyataan pers tersebut ia mengatakan “peringatan Bagi Gugus Tugas, Rumah Sakit dan Penegakan Hukum atas Kasus Memandikan Jenazah di RS. Djasemen Saragih Kota Pematang Siantar”.

Berikut pernyataan persnya @Goben Gusmiyadi

“Pernyataan Pers

Peringatan Bagi Gugus Tugas, Rumah Sakit dan Penegakan Hukum atas Kasus Memandikan Jenazah di RS. Djasemen Saragih Kota Pematang Siantar.

Menyikapi peristiwa penanganan jenazah yang dilakukan RS. Djasemen Saragih Kota Pematang Siantar yang menimbulkan persoalan karena tidak sesuai ketentuan aturan syariat Islam yang saat ini menjadi polemik hingga menjadi konsumsi pemberitaan skala nasional, maka dengan ini kami bermaksud merespon aspirasi umat dan memberikan tanggapan sbb;

1. Berterimakasih kepada Majelis Ulama Indonesia kota Pematang Siantar yang telah sangat baik mengakomodir aspirasi umat dan memfasilitasi proses klarifikasi hingga pernyataan pers dari tiga pihak yang berjalan sangat lancar dan kondusif.

2. Mengapresiasi langkah tokoh-tokoh agama, aktivis islam dan masyarakat yang telah dengan sangat damai melakukan diskusi, memberikan pernyataan pers, hingga proses melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian sebagai representasi sikap damai, sadar hukum dan berwibawa.

3. Mendesak pemerintah khususnya kota Pematang Siantar, Pemprov Sumatera Utara hingga Pusat untuk mencermati proses penanganan Covid 19 khususnya dalam hal penanganan korban meninggal agar tidak keluar dari aturan syariat bagi yang beragama Islam. Mengingat sebagaimana yang kita ketahui proses penanganan korban covid dilakukan cenderung tertutup, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di RS Djasemen Saragih.

4. Mendesak pihak kepolisian untuk merespon Peristiwa pelecehan atas jenazah ini sebagai tindakan proaktif dalam rangka penegakan hukum dan keadilan ditengah-tengah masyarakat. Terlebih persoalan ini telah menjadi perhatian orang banyak dan menciptakan keresahan.

5. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada tokoh-tokoh agama (ulama), tim hukum serta pihak aparatur kepolisian dalam proses penegakan hukum atas peristiwa tersebut.

Demikian pernyataan pers ini kami buat sebagai respon atas desakan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini.

Salam Juang!

Gusmiyadi
Anggota DPRD Sumatera Utara
Fraksi Gerakan Indonesia Raya”. (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama