Baru beberapa Minggu
berselang Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar berhasil
mengamankan sebuah truk membawa kayu diduga ilegal kini menyusul satuan Dit
Reskrimsus Polda Kalbar mengamankan truk
pembawa kayu diduga ilegal jenis Meranti dan rimba campuran.
Menanggapi hal ini
peneliti LSM TIPPI Kalbar (Tim Independen Pengawasan Produksi Dan Industri ) Arpan
mengatakan memberikan apresiasi terhadap apa yang sudah di lakukan aparat.
Upaya penegakan hukum memang harus di dukung sepenuhnya. Hal ini menunjukkan
bahwa pihak aparat telah melaksanakan fungsinya dengan baik. Namun ARPAN
menambahkan hendak nya penegakan hukum dapat dilakukan hingga tuntas. Jangan
hanya berhenti dilevel bawah saja. Biasanya hanya sang supir pembawa kayu saja
yang diproses hukum sampai tuntas.sedangkan sipemilik nya tetap berkeliaran bebas.
Terlindung permainan hukum dengan cara si supir yang pasang badan .
Barulah kemudian sang cukong kayu mengurusnya dibelakang layar. Dan permainan
seperti ini sudah lumrah terjadi. Oleh karena itu diharapkan adanya semangat
dan niat dari aparat yang sungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus ini.
Menyoroti pemberitaan
kayu yg diamankan Sporc Kalbar beberapa Minggu lalu, Arpan menjelaskan
sepengetahuan dirinya truk kayu ditangkap masih di wilayah kabupaten Melawi bukan di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya dan
kayu berasal dari TPK km 5 di Melawi. Berdasarkan informasi yang didapatkan si pemilik kayu sebenarnya bernama JDM
asal Melawi jadi kayu bukan milik sang supir truk. Untuk mengetahui kebenaran
informasi ini tentu merupakan tugas aparat terkait menindak lanjutinya.
Bisa saja informasi yang didapatkan keliru tapi pemberi informasi adalah masyarakat
Melawi sendiri yang sangat faham seluk beluk permainan kayu di Melawi.
"Jadi tinggal
kita tunggu saja aksi aparat selanjutnya apakah akan mampu menggiring sang
pemilik kayu yang katanya cukup "kuat" itu keruang pengadilan”.ujar Arpan.(Gun)