Keterangan Gambar : Kabaharkam Polri. Komjen Pol Agus Andrianto (Foto : Tim)
MenaraToday.Com – Jakarta :
Untuk memperkuat upaya pencegahan agar pelaksanaan pilkada tahun 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid 19. Kapolri mengeluarkan Surat Telegram dengan nomor : ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020
Surat Telegram
yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus
Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020
tersebut, ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa
II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.
"Pelaksanaan
tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa
kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat
secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat
pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh
karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,"
kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut
Agus Andrianto menyebutkan bahwa Surat Telegram tersebut diterbitkan
dengan maksud memperkuat Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam Surat
Telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda
dan Kapolres, untuk tetap bersinergi,
berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan
stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman,
damai, dan sejuk, serta aman Covid-19, mempelajari dan
memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol
kesehatan di setiap
tahapan Pilkada 2020, khususnya
tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang,
Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain), melakukan
penggalangan kepada seluruh Paslon Gubernur, Walikota, Bupati, dan Parpol untuk
mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan
Pilkada Tahun 2020, melakukan
kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan
influencer, youtuber, artis, Tomas, Toga, dan lain-lain yang membumi
(diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan
secara formal maupun informal, meningkatkan
pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate
speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang)
mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media
kampanye akan meningkat.
"Surat
Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegas Komjen Pol Agus
Andrianto.
Sebelumnya,
Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi
klaster baru penyebaran COVID-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video
conference (Vicon) pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020. (Efrizal/Tim)