Keterangan Gambar : Piagam Penghargaan Kualitas Udara Terbersih Yang Diraih Kota Pontianak (Foto : Gun) |
MenaraToday.Com – Pontianak :
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menempatkan Kota Pontianak pada peringkat
pertama dalam pelaksanaan evaluasi kualitas udara perkotaan tahun 2019 kategori
kota besar. Penghargaan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MR Karliansyah diserahkan pada pertengahan
tahun 2020.
Wali Kota Pontianak
Edi Rusdi Kamtono mengatakan dengan disematkannya Kota Pontianak peringkat
pertama hasil evaluasi kualitas udara perkotaan, menjadi salah satu motivasi
untuk terus berupaya menjaga kualitas udara di kota ini. Ia menilai penghargaan
dalam bentuk sertifikat itu sebagai wujud apresiasi dari KLHK kepada Pemerintah
Kota (Pemkot) Pontianak dalam menjaga kualitas udara tetap bersih dan sehat.
Namun diakuinya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan.
"Seperti masih ada sebagian masyarakat yang kurang sadar dan mengerti
tentang arti penghijauan dan keberadaan pohon dalam menjaga kualitas udara
tetap bersih," katanya di ruang kerjanya, Kamis (10/9).
Upaya dalam menjaga
kualitas udara di Kota Pontianak diantaranya dengan melakukan pengawasan
terhadap industri agar tetap mengikuti aturan serta tidak mencemari lingkungan.
Kemudian juga terhadap gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor yang
dapat mengurangi kualitas udara dan menimbulkan polusi udara. "Untuk itu,
Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak secara berkala melakukan uji emisi gas
buang terhadap kendaraan bermotor sebagai upaya menjaga kualitas udara"
ujar Edi.
Selain itu, Pemkot
Pontianak juga telah mencanangkan Jumat Bersepeda ke kantor bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkup kerjanya. Tujuannya agar penggunaan kendaraan bermotor
berkurang sehingga polusi udara yang ditimbulkan dari asap kendaraan bisa
diminimalisir. Menanam pohon juga sebagai upaya dalam menjaga kualitas udara
tetap bersih dan sehat. Bahkan Edi menargetkan tahun 2022 mendatang, 95 persen
lahan terbuka sudah ditanami pepohonan. Mulai di badan jalan, ruang publik dan
areal lainnya. Dengan demikian ruang terbuka hijau akan semakin luas.
"Sehingga bisa berdampak secara signifikan terhadap peningkatan kualitas
udara," ungkapnya.
Diakuinya, penilaian
dari KLHK pada 2019 yang menyatakan udara Kota Pontianak masuk kategori bersih
dan sehat, hal ini dikarenakan pada 2019 lalu hingga 2020 tidak terjadi musim
kemarau panjang. Hal itu pula yang menyebabkan tidak terjadi kebakaran lahan
dan tentunya tidak ada asap yang memasuki wilayah Kota Pontianak. Kendati
demikian, tatkala memasuki musim kemarau, apabila terjadi kebakaran lahan, bisa
mempengaruhi kualitas udara di Pontianak. "Karena Pontianak mendapat asap
kiriman yang menyebabkan kualitas udara di Kota Pontianak menurun," ucap
Edi.
Dia mengimbau
masyarakat di Kota Pontianak agar tidak membakar sampah sembarangan terutama
pada bahan yang mudah menimbulkan pencemaran. Limbah rumah tangga dan industri
yang ada di Kota Pontianak diharapkan tetap terjaga. "Saya mengajak
seluruh masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan kita dengan mengurangi
pencemaran udara agar tetap nyaman, bersih dan sehat," pungkasnya (Gun)