MenaraToday.Com – Singkawang :
Pemerintah Kota Singkawang akan memberlakukan sanksi terhadap orang maupun pemilik usaha yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra
Setda Kota Singkawang, Heri Apriyadi mengacu pada Inpres Nomor 6 tahun 2020,
Inmendagri Nomor 4 tahun 2020 dan Pergub Nomor 110 tahun 2020 maka Pemkot
Singkawang sudah menerbitkan Perwako Nomor 49 tahun 2020.
“Perwako ini adalah hasil atau
upaya Pemkot Singkawang dalam hal menjaga kebersamaan kita, supaya kita bisa
menjaga Kota Singkawang ini agar kembali ke zona hijau,” ungkapnya.
Maka dari itu, Pemkot
Singkawang sangat berharap kepada masyarakat Singkawang termasuk para
pendatang, jika 3M wajib untuk dipatuhi.
“Langkah awalnya diawali dengan
disiplin diri sendiri, baru ke lingkungan
keluarga dan selanjutnya ke masyarakat luas,” jelasnya.
Terkait dengan pengawasannya
adalah merupakan tugas semua pihak, karena itu apabila menemukan orang lain
tidak memakai masker tolong diingatkan secara humanis.
“Bagi yang membandel, maka
mulai hari Senin (14/9/2020) akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang sudah
ditentukan,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi yang
diberikan adalah bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar bisa lebih
disiplin.
Ia mengatakan, sampai dengan
hari Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, pertambahan pasien yang
terkonfirmasi positip Covid-19 semakin meningkat.
“Ini menunjukan jika Kota
Singkawang sebagai kota pairiwisata akan mengalami berbagai kendala berkaitan
dengan kunjungan wisatawan, pembangunan dan sebagainya,” kata Hery.
Maka dari itu, sudah menjadi
kewajiban mulai dari unsur pemerintah, TNI, Polri, stake holder dan masyarakat
Kota Singkawang serta pendatang untuk selalu menjaga dirinya dan mendisiplinkan
dirinya terhadap 3M.
“Menggunakan masker, Menjaga
jarak minimal 2 meter dan Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,”
ujarnya. (Gun)