MenaraToday.Com – Jakarta :
Presiden Joko
Widodo meneken Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan
Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi
di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sesuai Diktum
kesatu, Presiden secara umum menginstruksikan untuk melaksanakan
percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah
masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara
Barat dengan menggunakan dana siap pakai yang diselesaikan paling lambat bulan
Desember 2020.
Instruksi
Presiden secara umum disampaikan kepada Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri
Dalam Negeri; Menteri
Keuangan; Panglima
TNI;
Kapolri; Kepala BNPB; Kepala BPKP, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati Lombok Barat, Bupati
Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur dan Walikota Mataram.
Pada Diktum kedua,
Presiden menginstruksikan secara khusus tugas-tugas spesifik kepada Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok
Timur, Bupati Sumbawa, Bupati Sumbawa Barat, dan Wali Kota Mataram.
Dalam Diktum Kedua
tersebut, salah satu tugas Kepala BNPB adalah mengusulkan alokasi anggaran
kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan percepatan penyelesaian perbaikan dan
pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi
di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan kategori, Rp, 50.000.000 untuk
rusak berat; Rp. 25.000.000,- untuk rusak sedang dan Rp. 10.000.000 untuk rusak
ringan.
Seluruh
Pejabat yang tersebut di atas, menurut Inpres ini, diminta untuk melaksanakan
Instruksi Presiden ini
dengan penuh tanggung jawab. Instruksi
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang
ditandatangani pada 19 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi (Efrizal)
