![]() |
Keterangan Gambar : Pelaku Penyalahgunaan Narkotika berinisial ESR yang diamankan personil satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com – Tulang Bawang Barat :
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat kembali mengungkapkasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan satu orang yang berada di lokasi register 44 HTI Tiyuh Terang Jaya kecamatan Gunung Terang, Rabu (9/9/2020).
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan SH,MH mengatakan, Dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Satnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku berinisial ESR (44)
"Penangkapan tersebut dilakukan dikediamannya
langsung pada pukul jam 23.00, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan
dikursi dan lemari ruang tengahnya kaca pirek berisi sisa sabu dan residu
pembakaran sabu," ungkap Kasat Narkoba
Lebih lanjut
AKP Panjaitan, selain mengamankan satu pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang
bukti dikediamannya tersangka tersebut
ialah sebuah dompet kecil motif kembang berisi satu buah kaca pirek yang
didalamnya terdapat sisa dan residu narkotika yg diduga jenis sabu, seperangkat
alat hisap sabu/bong terbuat dari botol kaca, tigabuah korek api gas.
" Pelaku tersebut saat ini masih dalam
penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba dan tersangka kita jerat dengan
pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika," tungkas AKP Panjaitan (Helmi)