Tiga Paslon Bupati - Wakil Bupati Kapuas Hulu di Tetapkan, Ini Penjelasan Ahmad Yani

Keterangan Foto : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu  Ahmad Yani, S.Pd.I

MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan Tiga pasang calon Bupati-Wakil Bupati sah sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember mendatang di Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (23/9/2020).

KPU menetapkan pasangan calon diantaranya Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat, Hamdi Jafar - John Itang dan Baiduri - Rupina.

Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani, S.Pd.I menyampaikan, setelah pleno penetapan pasangan calon, KPU langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Paslon.

"Artinya dari verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon  sudah memenuhi untuk itu kita tetapkan sebagai pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati peserta Pilkada," kata Ahmad Yani.

Dijelaskan Yani, diserahkannya SK tersebut untuk dijadikan syarat pembukaan Rekening Dana Kampanye yang paling lambat harus diserahkan ke KPU besok.

"Rekening dana kampanye itu gunanya untuk menampung sumbangan baik dari partai, perseorangan, maupun badan usaha atau kelompok," kata Yani.

Yani mengulas, untuk penyumbang dana perseorangan maksimal Rp 75 juta, kemudian untuk badan usaha atau kelompok maksimal sebesar Rp 750 juta, dan partai juga
750 juta.

"Untuk Pilkada kali ini memang sumbangan dana kampanye di pres, kalau dulu mencapai hingga Rp1 milyar," jelas Yani.

Terkait dengan pleno hari ini kata Yani dilaksanakan internal, kemudian besok Kamis (24/9/2020) dilaksanakan pencabutan nomor urut dilaksanakan terbuka dengan mengundang dari pihak luar, namun tetap dibatasi karena harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Besok semua Paslon wajib hadir, karena mereka yang mencabut nomor urut. Namun hari ini kita akan adakan rapat bersama Satgas Covid-19 dan lintas sektor lainnya terkait siapa saja yang boleh hadir dan akan kita rapatkan hari ini. Yang jelas akan dibatasi," ulas Yani. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama