MenaraToday.Com – Jakarta :
Tangkapan layar
Keppres Nomor 18 Tahun 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Tim
Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Tautan:
Sebelumnya Presiden
sudah membentuk 2 tim, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi
Nasional yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPC PEN).
Juru Bicara Satgas
Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan sejumlah tujuan
dibentuknya tim Percepatan Pengembangan Vaksin, saat menjawab pertanyaan media
dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/9/2020).
“Tim bertujuan ingin
mempercepat pengembangan vaksin. Kedua ingin mewujudkan ketahanan nasional dan
kemandirian bangsa terutama dalam vaksin. Yang ketiga kita ingin meningkatkan
sinergi penelitian antar lembaga penelitian,” katanya.
Sinergi itu dilakukan
karena banyaknya lembaga penelitian yang ada di Indonesia. Sehingga dengan dilakukannya
sinergi, lembaga-lembaga tersebut akan memiliki tujuan yang sama.
Lalu keempat,
penyiapan dan pendayagunaan serta peningkatan kapasitas vaksin yang ada di
Indonesia.
“Bagaimana ini
berhubungan satu dengan yang lainnya, kita perlu lihat dalam struktur
kelembagaan ini, memang ada tim pengarah yang ketuanya Menko Perekonomian, dan
anggotanya Menko PMK serta Menko Polhukam,” lanjut Wiku.
Untuk penanggung
jawab tim tersebut dengan Ketua ialah Menteri Riset dan Teknologi, dengan Wakil
Ketua Menteri Kesehatan serta Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
Dilihat dari struktur
anggotanya, ada berbagai kementerian/lembaga, yaitu Menteri Luar Negeri,
Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) dan unsur-unsur pemerintahan lainnya.
“Dengan target hingga
akhir tahun 2021, maka ini adalah hal yang harus kita lakukan bersama-sama
mensinergi komite, satgas yang ada bersama-sama dengan tim Percepatan
Pengembangan Vaksin ini,” jelasnya.
Wiku menegaskan
segera setelah perpres diterbitkan tim akan langsung bekerja untuk
mensinergikan apa yang menjadi tujuan dengan waktu yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, Tim
Pengembangan Vaksin Covid-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini
ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Setelah berakhirnya tugas
Tim Pengembangan Vaksin Covid- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Keputusan Presiden
(Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 3 September
2020. (Efrizal/Red)