Keterangan Gambar : Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani Nota Kesepakatan tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024 (Foto : Gun) |
MenaraToday.com- Pontianak :
Wali Kota Pontianak
Edi Rusdi Kamtono menandatangani Nota Kesepakatan tentang Rancangan Awal
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024 di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (17/9/2020). Hal tersebut
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019.
"Dalam
implementasinya yang berjalan satu tahun ternyata telah terjadi dinamika yang
mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap dokumen
tersebut," ujarnya
Menurutnya, ada
beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan.
Diantaranya, perlu adanya penyelarasan dengan RPJMN yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024. Kemudian, lanjut Edi, perlu
dilakukannya penyelarasan dengan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2019 tentang
RPJMD Provinsi Kalbar 2018-2023.
“Selanjutnya,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan menteri dalam negeri nomor 90
tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah. "Serta perlu dilakukan restrukturisasi
dan penyesuaian terhadap tujuan, sasaran dan indikator RPJMD," jelasnya.
Edi menilai, dengan
adanya kondisi darurat menghadapi pandemi Covid-19 ini, baik di tingkat pusat
maupun daerah mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap target
kinerja, kebijakan keuangan, rencana program dan hal lainnya yang dianggap
perlu. Secara umum setelah pembahasan rancangan awal bersama DPRD, rancangan
awal ini juga akan dikonsultasikan ke Gubernur Kalbar. Kemudian dilanjutkan
dengan musrenbang rancangan RPJMD.
"Selanjutnya
rancangan akhir perubahan RPJMD ini akan dibahas kembali di DPRD Kota Pontianak
dalam pembahasan Raperda Perubahan RPJMD," pungkasnya.(GUN)