MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Kebijakan Umum
Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematantsiantar Tahun Anggaran 2020
telah disepakati.
Walikota
Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM berharap KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran
2020 benar-benar bermanfaat untuk memajukan dan memantapkan masyarakat Kota
Pematangsiantar.
Demikian disampaikan
Hefriansyah dalam pidatonya pada penutupan Rapat Paripurna V Masa Sidang I DPRD
Kota Pematangsiantar Tahun Dinas 2020 di ruang sidang Harungguan gedung DPRD,
Jumat (11/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil
Ketua Mangatas Marulitua Silalahi SE dan Ronald Darwin Tampubolon SH, dan
dihadiri para anggota DPRD Pematangsiantar, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris
Dewan (Sekwan), dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia juga menambahkan tahapan rapat dewan yang dimulai Senin
(7/9/2020, dan ditutup Jumat (11/9/2020) telah terlaksana dengan baik dan dapat
diselesaikan.
"Sehingga pada
hari ini dapat menghasilkan komitmen bersama dan disepakati, berupa nota
kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan nota
kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020," terangnya.
Masih Katanya kebijakan, strategi, prioritas program, serta
kegiatan dalam rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2020 tetap ditujukan pada proses
penanganan masalah-masalah pembangunan, yang dianggap strategis dan prioritas
bagi pembangunan daerah. Sebagaimana termuat dalam KUA P-APBD Tahun 2020, yang
telah dijabarkan lebih lanjut, dalam PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2020.
"Pertambahan dan
pengurangan maupun perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan
daerah secara lebih terperinci akan kita lanjutkan pada pembahasan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Selama proses tahapan rapat pembahasan
berlangsung, mungkin ada sikap dan perilaku jajaran eksekutif, baik dari
kalangan OPD maupun dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak
berkenan di hati para dewan, baik dalam ucapan, tindakan, maupun dalam hal
penyajian data yang diperlukan tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka ia
menyampaikan permohonan maaf. Semoga
dewan yang terhormat dapat memaklumi, dengan dilandasi semangat kemitraan serta
kerja sama yang baik untuk saling melengkapi”. Ujarnya (Al, Red)