Polresta Pontianak Hentikan Proses 4 Kontener Kayu Dipelabuhan Dwikora

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Poli. (Foto : Gun)

MenaraToday.Com – Pontianak :

Kejahatan ilegal logging sama dengan penyalahgunaan Narkoba, Pemberatasan ilegal logging bukan hanya tanggung jawab Negara ataupun Aparat Penegak Hukum saja. Masyarakat juga mempunyai tanggung jawab yang sama terkait pemberantasan Ilegal logging. Terkait dengan Pemberantasan Ilegal logging, baru - baru ini jajaran Polresta Pontianak mengamankan 4 kontener yang diduga Ilegal.

Keterangan Gambar : P, raktisi Hukum KalbarZakarias SH,MH (Foto : Gun)

Kontener berisi kayu tersebut berasal dari salah satu somel yang berada di kecamatan Ambawang kabupaten kubu Raya yang di duga pemilik nya berinisial AS dan JR.

Saat MenaraToday.Com melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Pontianak melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Poli. Saat di konfirmasi via washapp, Rully menyatakan, Penangkapan itu berdasarkan laporan dari Masyarakat,

"Kita mendapat informasi, dan pihak polresta lakukan pengamanan terhadap kontainer tersebut, Sudah kami cek dokumen, saksi saksi juga sudah di periksa dan sudah dilakukan pemeriksaan,cek dokumen terkait, Semua sudah di lakukan sesuai SOP.dan sudah hasilnya  menerangkan bahwa  lokasi pengambilan Kayu diwilayah APL dan saat ini prosesnya sudah kami hentikan karena tidak terbukti penyimpangan dari kayu tersebut" tegasnya. Disinggung siapa Pemilik dan nama perusahaan  asal kayu tersebut” ujar Rully.

Sementara itu Menara.com mencoba mengkonfirmasi ke pihak Kantor Syahbandar dan otoritas Pelabuhan Pontianak terkait kewenangan pihak KSOP dengan pemberantasan Ilegal logging yg tercantum pada Inpres nomor 4 tahun 2005 poin

Menteri Perhubungan:

a. Meningkatkan pengawasan perizinan di bidang angkutan yang mengangkut kayu.

b. Menginstruksikan kepada seluruh Administrator Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan agar tidak memberikan izin pelayaran kepada kapal yang mengangkut kayu ilegal.

c. Menindak tegas perusahaan pengangkutan dan pelayaran yang mengangkut kayu ilegal dengan mencabut izin usaha pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Membina organisasi angkutan dalam rangka mendukung pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan,.

 

Kasi KBPP ( Keselamatan Berlayar, penjagaan dan Patroli ) A.rajak saat dikonfirmai via WhatsApp, mengatakan bahwa hal tersebut bukan rananya.

 

" Kebetulan ini bukan di ranah saya, Ini ranah Pak Burhan Kasi Lalu Lintas Laut coba tanyakan ke dia," ujarnya.

Sementara itu Kasi Lalulintas Laut KSOP Pontianak, Burhan, tidak menjawab pertanyaan Wartawan, dia terkesan tidak mau berbagi informasi kepada wartawan yang akan mempublikasikan kepada masyarakat luas.

Sementara itu seorang Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Zakarias SH,MH, saat di jumpai di ruang kerjanya di Pontianak, berpendapat, penegakkan hukum dalam hal ini pemberatasan Ilegal Logging harus benar-benar serius dan jangan tebang pilih. Dan zakarias, juga menghimbau kepada para pejabat publik, agar jangan takut kepada wartawan karena wartawan adalah patner kerja" pejabat harus bersinergi dengan wartawan, jangan pelit informasi karena tugas wartawan mulia sebagai penghantar informasi kepada masyarakat" tegas Zakarias. (Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama