Keterangan Gambar : Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Poli. (Foto : Gun) |
MenaraToday.Com – Pontianak :
Kejahatan
ilegal logging sama dengan penyalahgunaan Narkoba, Pemberatasan ilegal logging
bukan hanya tanggung jawab Negara ataupun Aparat Penegak Hukum saja. Masyarakat
juga mempunyai tanggung jawab yang sama terkait pemberantasan Ilegal logging.
Terkait dengan Pemberantasan Ilegal logging, baru
- baru ini jajaran Polresta Pontianak mengamankan 4 kontener yang diduga
Ilegal.
Keterangan Gambar : P, raktisi Hukum KalbarZakarias SH,MH (Foto : Gun) |
Kontener berisi kayu tersebut berasal dari salah satu somel yang berada di kecamatan Ambawang kabupaten kubu Raya yang di duga pemilik nya berinisial AS dan JR.
Saat MenaraToday.Com melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta
Pontianak melalui Kasat Reskrim AKP Rully
Robinson Poli. Saat di konfirmasi via washapp, Rully menyatakan, Penangkapan
itu berdasarkan laporan dari Masyarakat,
"Kita mendapat
informasi, dan pihak polresta lakukan pengamanan terhadap kontainer tersebut, Sudah
kami cek dokumen, saksi saksi juga sudah di periksa dan sudah
dilakukan pemeriksaan,cek dokumen terkait, Semua sudah
di lakukan sesuai SOP.dan sudah hasilnya
menerangkan bahwa lokasi
pengambilan Kayu diwilayah APL dan saat ini
prosesnya sudah kami hentikan karena
tidak terbukti penyimpangan dari kayu tersebut" tegasnya. Disinggung siapa
Pemilik dan nama perusahaan asal kayu
tersebut” ujar Rully.
Sementara itu
Menara.com mencoba mengkonfirmasi ke pihak Kantor Syahbandar dan otoritas
Pelabuhan Pontianak terkait kewenangan pihak KSOP dengan pemberantasan Ilegal
logging yg tercantum pada Inpres nomor 4 tahun 2005 poin
Menteri Perhubungan:
a.
Meningkatkan pengawasan perizinan di bidang angkutan yang mengangkut kayu.
b.
Menginstruksikan kepada seluruh Administrator Pelabuhan dan
Kepala Kantor Pelabuhan agar tidak memberikan izin pelayaran kepada kapal yang
mengangkut kayu ilegal.
c. Menindak
tegas perusahaan pengangkutan dan pelayaran yang mengangkut kayu ilegal dengan
mencabut izin usaha pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Membina
organisasi angkutan dalam rangka mendukung pemberantasan penebangan kayu secara
ilegal di dalam kawasan hutan,.
Kasi KBPP (
Keselamatan Berlayar, penjagaan dan Patroli ) A.rajak saat dikonfirmai via
WhatsApp,
mengatakan bahwa hal tersebut bukan rananya.
"
Kebetulan ini bukan di ranah saya, Ini ranah Pak Burhan Kasi Lalu Lintas Laut coba
tanyakan ke dia," ujarnya.
Sementara itu Kasi
Lalulintas Laut KSOP Pontianak, Burhan, tidak menjawab
pertanyaan Wartawan, dia terkesan tidak mau berbagi informasi kepada wartawan
yang akan mempublikasikan kepada masyarakat luas.
Sementara itu
seorang Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Zakarias SH,MH, saat di jumpai di
ruang kerjanya di Pontianak, berpendapat, penegakkan hukum dalam hal ini
pemberatasan Ilegal Logging harus benar-benar serius dan jangan tebang pilih.
Dan zakarias, juga menghimbau kepada para pejabat publik, agar jangan takut
kepada wartawan karena wartawan adalah patner kerja" pejabat harus
bersinergi dengan wartawan, jangan pelit informasi karena tugas wartawan mulia
sebagai penghantar informasi kepada masyarakat" tegas Zakarias. (Gun)