MenaraToday.Com – Pontianak :
Pemerintah Kota Pontianak
menerima audiensi dari Pengurus Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV di Ruang
Rapat Wali Kota Pontianak, beberapa
waktu lalu. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan dalam pertemuan
tersebut membahas terkait penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kota
Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Audiensi dengan perwakilan forum tersebut
diantaranya meminta Pemkot Pontianak untuk melayangkan surat yang ditujukan
kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Surat itu
sebagai bukti bahwa Pemkot Pontianak menginginkan Wilayah Perumnas IV masuk
dalam wilayah Kota Pontianak," jelasnya.
Ia menambahkan, pada
prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang
berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. Bahkan, beberapa waktu lalu sempat
dilakukan jajak pendapat oleh warga Perumnas IV. Hasilnya, sebagian besar
masyarakat di sana menginginkan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. Hal ini
diperkuat lagi dengan fakta baru berupa pernyataan camat di wilayah setempat.
"Dalam surat
pernyataan tersebut menyatakan bahwa Perumnas IV tidak masuk dalam wilayah
Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya," terang Bahasan.
Dalam kronologis
singkat, upaya warga Perumnas IV memperjuangkan wilayahnya masuk ke dalam Kota
Pontianak sudah berlangsung selama 20 tahun. Hingga ke Kementerian Dalam
Negeri, dikeluarkanlah dua Berita Acara (BA) yakni BA tahun 2018 dan 2019.
Sehingga dengan munculnya BA tersebut, Pemkot Pontianak hingga saat ini
menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait wilayah Perumnas IV
apakah masuk dalam Kabupaten Kubu Raya atau Kota Pontianak
Bukti lainnya, kata
Bahasan, ada fakta baru bahwa persoalan atau perkara tersebut sudah masuk ke
Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan locus perkara di Kota Pontianak sehingga
putusan MA itu memenangkan penggugat.
"Sehingga
berdasarkan putusan MA bahwa Perumnas IV masuk ke wilayah Kota Pontianak,"
pungkasnya (Gun)