Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan IFL alias Ucok Botol (37) tersangka
tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di pinggir Sungai Batang Ayumi Jalan Imam Bonjol Gang Sekolah Lingk III Kel. Aek tampang Kec Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.(21/10/2020) sekitar pukul 23.30
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Benar kita amankan tersangka IFL alias Ucok Botol (37) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sekolah, Lingk III, Kelurahan Aek tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 11 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 8,9 gram, 1 buah bungkus rokok magnum mild,"ujar AKP S Pulungan
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Ganja yang dilakukan oleh tersangka Ucok Botol
"Setelah mendapat informasi tersebut, Personil langsung turun melakukan penyelidikan tentang kebenaran info yang kita terima, setelah dapat dipastikan bahwa IFL Alias Ucok Botol benar menjual Narkotika golongan I jenis Ganja secara eceran maka petugas langsung mendatanginya untuk menangkapnya namun ternyata dia melihat kedatangan Polisi sehingga dia pura pura berbaring dan dia membuang sesuatu benda yang ternyata setelah diperiksa benda tersebut adalah 1 buah bungkus rokok magnum mild yang didalamnya berisi 11 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Ganja, setelah Tersangka dan barang buktinya dapat diamankan maka selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya (ucok siregar)