Aksi Tolak Omnibus Law Di Kota Pematangsiantar Ricuh


MenaraToday.Com - Pematangsiantar :

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) menggeruduk kantor DPRD Kota Pematangsiantar dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah di syahkan oleh DPR RI beberapa hari yang lalu.

Pantauan di lapangan, massa yang ingin memasuki kantor DPRD hanya bisa menyampaikan aspirasinya di depan gerbang gedung DPRD yang di jaga ketat oleh petugas dari Polres Pematangsiantar dan Brimob dan terlihat baik dari massa maupun dari personil Polres Pematangsiantar masih ada yang tidak mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19.

Terlihat masa yang memaksa masuk terus dihalangi petugas, sehingga terjadi kericuhan dengan aksi lempar botol. Sendal, gelas kemasan air mineral dan batu, Kamis (8/10/2020),sekira pukul 11,00 Wib hingga pukul 14.00 Wib.

Akibat dari aksi lemparan tersebut, terdapat polisi yang bertugas mengalami luka akibat terkena lemparan batu dari massa.

“Ada anggota saya yang terluka yakni Bripka Junias Simbolon serta dua personil lainnya terkenal lemparan batu dari massa aksi” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada sejumlah awak media sembari menyebutkan dirinya masih melakukan pengecekan apakah ada atau tidak massa yang diamankan dalam aksi tersebut.

Sementara itu Koordinator aksi, Dovasep menyebutkan bahwa aksi lemparan batu tersebut bukan dari massa aksi yang dipimpinnya.

“Yang melempar batu itu bukan dari massa yang tergabung dari Rakyat Melawan sebab banyak orang hadir dari luar massa aksi, semuanya terjadi karena loss control, saat kawan kawan Gerilyawan terlalu euforia dorong dorongan, ada masuk dari belakang main lempar-lempar batu dan kita tidak tahu siapa, yang membuat kerusuhan ini terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam selebarannya, Gerilyawan menjelaskan landasan mereka menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibandingkan sebelum diterbitkannya RUU Cipta Kerja, antara lain yang pertama berkurangnya waktu istirahat dan cuti. bentuk pengupahan berdasarkan satuan hasil dan waktu. berkurangnya uang penggantian hak, dihapusnya ketentuan pidana bagi perusahaan. semakin besarnya peluang perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Outsourcing, status kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dihapus, waktu kerja lembur diperpanjang. memperbesar kemungkinan perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.dan semakin mudahnya pengurusan Amdal sehingga berpotensi memperbesar kerusakan lingkungan hidup.

Maka dari itu, Gerilyawan menuntut 4 poin yakni poin pertama batalkan Omnibus Law, Kedua Mosi Tidak Percaya, ketiga Sahkan RUU PKS dan keempat Hentikan Represifitas Aparat terhadap Demonstran. Disini kami juga mengundang seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pembatalan Omnibus Law. Ujarnya (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama