MenaraToday.Com – Jakarta :
Anggota Siber
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi
transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp 21 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.
“Intinya
mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar,” ungkap Irjen
Pol Argo dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri.
Bareskrim
selanjutnya melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah
Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni
AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.
“Pelaku sekitar
10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan
perlawanan,” kata Irjen Pol Argo.
Para pelaku
kemudian dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah
menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini.
Para tersangka
lanjut Irjen Pol Argo, mempunyai peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka
memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.
“Jadi dari
sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang
lain persiapan IT dan sebagainya,” sambung Irjen Pol Argo.
Adapun modus
para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword)
bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta
pasword tersebut.
“Jadi dia
(pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu.
Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke
rekening penampungan ada beberapa rekening,” jelas Irjen Pol Argo.
Sementara,
dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop,
handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP
yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan
Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara (Efrizal).