MenaraToday.Com – Gilimanuk :
Kementerian
Pertanian melalui Karantina Pertanian Denpasar kembali berhasil menggagalkan
ribuan burung tanpa dokumen yang akan diselundupkan ke pulau Jawa. Setelah
kemarin ayam aduan tanpa dokumen, hari ini, Selasa
(6/10/2020) ribuan burung tanpa dokumen pun berhasil dicegah
keluar Denpasar.
"Kami
harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang
menjadi media pembawa penyakit Avian Influenza (AI)," ujar Kepala
Karantina Denpasar I Putu Terunanegara saat
dikonfirmasi awak media
Menurut
Terunanegara, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari AI.
Olehkarenanya setiap unggas yang keluar dari Bali wajib disertakan hasil uji
lab yang menyatakan unggas-unggas tersebut bebas dari AI.
"Tanpa
adanya dokumen karantina artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap
burung-burung tersebut," tambahnya.
Secara
kronologis kejadian, Terunanegara menjelaskan bahwa bertempat di parkir Manuver
Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 19:30 Wita, Pejabat Karantina Denpasar
wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung tanpa dokumen karantina dalam
sebuah mobil box.
"Ribuan
burung ini rencananya akan dikirim dari Bali menuju Solo dan Jogja, namun
sayang pengiriman tidak dilakukan dengan animal welfare," ucapnya.
Sangat ironis,
ribuan burung dikemas dalam 27 box karton berlubang dan 48 keranjang plastik
kemudian dimasukan kedalam mobil box tertutup yang ventilasi udaranya tidak
mencukupi.
"Modus
yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan
mobil box catering rumah makan minang," tutur Terunanegara.
Jenis
burung-burung yang ditemukan pejabat karantina antara lain Brajangan 450 ekor,
trucuk 340 ekor, prenjek 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70
ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor dan anis 20 ekor.
"Meski
tidak ada jenis yang dilindungi, namun sayang sekali beberapa burung sudah
ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen," ucapnya.
Langkah
selanjutnya yang dilakukan Karantina Pertanian Denpasar adalah tindakan
karantina berupa penolakan pengiriman dan diberikan kesempatan untuk melengkapi
dokumen jika hendak dikirim kembali sesuai yang tertera dalam UU No 21 tahun
2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Penanggung
Jawab wilayah kerja Gilimanuk, IB. Eka Ludra mengatakan keberhasilan timnya
dalam mengungkap beberapa kasus upaya penyelundupan lalulintas komoditas
pertanian tanpa dilengkapi dokumen berkat kerjasama timnya dan instansi-instansi
terkait di lapangan yang begitu kompak dalam memberikan informasi satu sama
lain.
Secara
terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi kinerja tim
kewasdakan Karantina Pertanian Denpasar.
"Jangan
lengah, tingkatkan terus kewaspadaan dan kerjasama dengan pihak keamanan baik
TNI, Polri dan instansi terkait lainnya. Dan tidak lupa terus berikan edukasi
kepada masyarakat agar patuh dalam melapor karantina," pungkas Jamil. Ujar
Bapak drh. I Putu Terunanegara, MM - Kepala Karantina Pertanian Denpasar. (Efrizal)