MenaraToday.Com – Lampung Selatan :
DPP Gema
Masyarakat Lokal (GML) mencurigai hasil keputusan sidang sengketa oleh Bawaslu
Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (4/10/2020) kemarin yang membatalkan Keputusan Ketua KPU Lampung
Selatan Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung
Selatan tertanggal 23 September, memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS).
Ketua DPP GML
Rizal Anwar mempertanyakan keputusan Bawaslu Lampung Selatan yang berbeda
dengan KPU.
“Wajar jika
menduga ada ‘permainan” yang dilakukan Bawaslu Lampung Selatan. Jika nanti
terbukti, ini menambah preseden buruk bagi Bawaslu yang selama ini memang
memiliki catatan buruk sepanjang pelaksanaan Pilkada di Lampung,” kata Rizal,
Selasa (6/10/2020).
Menurut Rizal,
dengan diloloskannya mantan nara pidana, GML meragukan pilkada 2020 akan
menghasilkan pemimpin yang memiliki nilai-nilai moralitas dan integritas.
“Seharusnya
Bawaslu cermat dalam mengambil keputusan karena ini sangat penting untuk
keberlangsungan Pemerintahan Lampung Selatan kedepan,” tegasnya.
GML, kata
Rizal, sebagai ormas berkewajiban memberikan pernyataan sebagai bentuk kontrol
sosial dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa untuk menghasilkan
pemerintahan yang bersih harus di awali dengan pemimpin yang bersih.
“Artinya tidak
pernah melakukan tindak pidana apapun karena jika secara syarat moral administratif
saja sudah cacat bagaimana kemudian hari Pemerintahan Lampung Selatan akan
menjadi good goverment,” ungkap Rizal Anwar.
Dia
menegaskan, dalam waktu dekat GML akan membuat surat keberatan tertulis kepada
Bawaslu Lampung Selatan dan Bawaslu Provinsi Lampung dan akan ditindak lanjuti
dengan gugatan ke PTUN sesuai dengan PKPU No.1 Tahun 2020 Pasal 91 ayat 4 dan
Pasal 93.
“Dan apa yang
di lakukan GML tidak ada kaitan dengan dukungan politik kepada calon bupati
manapun dan ini sebagai bentuk kepedulian GML terhadap Kabupaten Lampung
Selatan,” ujarnya.
Rizal berharap
Bawaslu RI memeriksa Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.
“Karena kita
berharap Pilkada 2020 dapat menghasilkan Pemerintahan Lampung Selatan yang
bersih dan berintegritas dan mampu mensejahtrakan masyarakat,” tutupnya. (Efrizal)