MenaraToday.Com – Jakarta :
Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh
Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada
Kamis (8/10/2020) kemarin. Ribuan
pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
“Dalam aksi
berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen
Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020) kemarin.
Diantara
ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap
penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.
“Sementara
153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,”
tekan Argo.
Mantan Karo
Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang
melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus
memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara
tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintang
dua ini.
Disisi lain
Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang
diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri
menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh
jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK)
ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19. (Fadhil)