Diajak Gembala Kambing, Bocah 4 Tahun Dicabuli Tetangga

Keterangan Gambar : Pelaku pencabulan saat di introgasi petugas kepolisian (Foto : Ila)

MenaraToday.Com – Pandeglang :

Naas benar nasib Bocah 4 tahun  sebut saja Melati yang di duga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan  oleh tetangganya sendiri. Korban dicabuli oleh E alias Uyut (43). di Kp. Ciliang RT. 01/04 Kelurahan  Kadu Merak Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Keteangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Kepolisian (Foto : Ila)

Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Dasep, Minggu (25/10/2020) mengatakan, peristiwa bejad tersebut bermula saat korban diajak menggembala kambing oleh tersangka. Ketika berada di tempat sepi, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban.

“Modus operandi tersangka mengajak korban menggembala kambing dan ketika situasi terlihat sepi dan juga mendukung pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, pelakupun akhirnya melakukan pencabulan kepada korban." Ungkap Ipda Dasep

Ipda Dasep menambahkan, setelah dirasa aman, pelaku membuka tali celana korban dan (Maaf) memasukan tangan kanannya ke dalam celana korban sambil memegang bagian terlarang korban.

"Akibat perbuatan bejat pelaku kemaluan korban mengalami luka lecet," ujar  Ipda Dasep

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E alias Uyut ditangkap pihak kepolisian Pandeglang pada Selasa (20/10/2020), sekitar jam 05.46 Wib di Kp. Ciliang RT. 004/001 Kelurahan Kadumerak Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat ini tersangka sudah berada diMapolrest Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka E alias uyut dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” ujar Ipda Dasep (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama