Keterangan Gambar : Pelaku pencabulan saat di introgasi petugas kepolisian (Foto : Ila) |
MenaraToday.Com – Pandeglang :
Naas benar nasib
Bocah 4 tahun sebut saja Melati yang di duga
telah menjadi
korban pencabulan yang dilakukan oleh
tetangganya sendiri. Korban dicabuli
oleh E alias Uyut (43). di Kp. Ciliang RT. 01/04 Kelurahan Kadu Merak Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten
Pandeglang, Banten.
Keteangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Kepolisian (Foto : Ila) |
Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Dasep, Minggu (25/10/2020) mengatakan, peristiwa bejad tersebut bermula saat korban diajak menggembala kambing oleh tersangka. Ketika berada di tempat sepi, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban.
“Modus operandi
tersangka mengajak korban menggembala kambing dan ketika situasi terlihat sepi
dan juga mendukung pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, pelakupun akhirnya
melakukan pencabulan kepada korban." Ungkap Ipda Dasep
Ipda Dasep
menambahkan, setelah dirasa aman, pelaku membuka tali celana korban dan (Maaf)
memasukan tangan kanannya ke dalam celana korban sambil memegang bagian
terlarang korban.
"Akibat perbuatan bejat pelaku kemaluan
korban mengalami luka lecet," ujar
Ipda Dasep
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, E alias Uyut ditangkap pihak kepolisian Pandeglang pada
Selasa (20/10/2020), sekitar jam 05.46 Wib di Kp. Ciliang RT. 004/001 Kelurahan
Kadumerak Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat ini
tersangka sudah berada diMapolrest Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan
lebih lanjut.
“Atas
perbuatannya, tersangka E alias uyut dikenakan tindak pidana perbuatan cabul
terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82
UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” ujar Ipda Dasep (ILA)