Keterangan Gambar : Kedua pelaku beserta barang bukti ganja yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Padangsidempuan (Foto : Ucok Siregar/Hms) |
MenaraToday.Com – Padangsidempuan :
Satresnarkoba Polres Padangsidempuan meringkus terduga pengedar narkotika
jenis ganja berinisial PTH alias Talla (46) warga Jalan
Danau Laut Tawar Gang Ikhlas Kelurahan Wek V
Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliani Prihartini didampingi Kasat Narkoba AKP S, Pulungan melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung menyebutkan pelaku diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis ganja di kampungnya.
“Jadi kita mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas
pelaku, mendapatkan informasi berharga tersebut tim opsnal Satresnarkoba
langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan meringkus pelaku berinisial RPS
di sebuah pakter tuak milik Roy Situmorang di Jalan Padat Karya Kampung Toba
Kelurahan Losong, Kecamatan Padangsidempuan Seloatan Kota Padangsidempuan. Saat
kita introgasi RPS mengaku bahwa dirinya disuruh PTH alias Talla untuk
mengantarkan 10 bungkus narkotika golongan I jenis ganja dengan imbalan Rp. 20
ribu. Untuk mengetahui keberadaan PTS, tim langsung membawa RPS agar
menunjukkan keberadaan PTS. Dan akhirnya petugas berhasil meringkus PTS dengan
barang bukti yang ditemukan berupa 51 bungkus kertas nasi warna coklat berisi
ganja yang kemudian kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil di temukan berupa
51 bungkus nasi beris ganja seberat 70 gram, 1 buah kantongan plastik
transparan dan 2 lembar kertas nasi warna coklat. Serta 10 bungkus ganja yang
diamnkan sebelumnya dari tangan PTH” jelas Maria.
Maria menambahkan kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di
Satresnarkoba Polres Padangsidempuan (Ucok Siregar)
.