Dikibusi Agen, Pengedar Ganja Di Gelandang Ke Satresnarkoba Padangsidempuan

Keterangan Gambar : Kedua pelaku beserta barang bukti ganja yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Padangsidempuan (Foto : Ucok Siregar/Hms)

 MenaraToday.Com – Padangsidempuan :

Satresnarkoba Polres Padangsidempuan meringkus terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial PTH alias Talla (46) warga Jalan Danau Laut Tawar Gang Ikhlas Kelurahan Wek V  Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliani Prihartini didampingi Kasat Narkoba AKP S, Pulungan melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung menyebutkan pelaku diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis ganja di kampungnya.

“Jadi kita mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas pelaku, mendapatkan informasi berharga tersebut tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan meringkus pelaku berinisial RPS di sebuah pakter tuak milik Roy Situmorang di Jalan Padat Karya Kampung Toba Kelurahan Losong, Kecamatan Padangsidempuan Seloatan Kota Padangsidempuan. Saat kita introgasi RPS mengaku bahwa dirinya disuruh PTH alias Talla untuk mengantarkan 10 bungkus narkotika golongan I jenis ganja dengan imbalan Rp. 20 ribu. Untuk mengetahui keberadaan PTS, tim langsung membawa RPS agar menunjukkan keberadaan PTS. Dan akhirnya petugas berhasil meringkus PTS dengan barang bukti yang ditemukan berupa 51 bungkus kertas nasi warna coklat berisi ganja yang kemudian kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil di temukan berupa 51 bungkus nasi beris ganja seberat 70 gram, 1 buah kantongan plastik transparan dan 2 lembar kertas nasi warna coklat. Serta 10 bungkus ganja yang diamnkan sebelumnya dari tangan PTH” jelas Maria.

Maria menambahkan kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Padangsidempuan (Ucok Siregar)

 

.

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama