Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Padat karya, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Rabu (30/9/2020)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Benar kita mengamankan RS (46) dan RHN (32) bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 16 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika gologan I jenis Ganja seberat 18,59 gram. 1 lembar kantongan plastik warna hitam dan Uang tunai sebanyak Rp. 20.000,"ujar AKP S Pulungan
Menurut AKP S Pulungan Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan
bahwa disalah satu pakter tuak didaerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja
"Berdasarkan informasi tersebut personil langsung turun melakukan Penyelidikan dan setelah personil sampai di pakter tuak tersebut maka terlihat RS selaku pemilik pakter tuak berjalan bergegas menuju ke kamar mandi di belakang pakternya dan ternyata dia membuang sesuatu yang dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam, melihat hal tersebut maka petugas langsung mengamankan benda yang dibuangnya tersebut yang setelah diperiksa ternyata adalah 16 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika gologan I jenis Ganja selanjutnya RS dan temannya bekerja RHN juga diamankan, selanjutnya dibawa ke polres Padangsidimpuan,"ujar Kasat (ucok siregar)