Keterangan Gambar : Illustrasi |
Menaratoday.com – Tangerang :
Entah apa yang ada dibenak Pria berinisial HS warga Kampung Megu, Desa
Karangharja, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tanggerang ini, pasalnya tindaka yang
dilakukan oleh HS sungguh sangat keji dan tidak pantas untuk ditiru. Dimana Pelaku
tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Tanggerang, AKP Agus Ahmad menyebutkan pelaku merupakan ayah kandung dari kedua
korban.
“Benar, kami sudah meringkus pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di
bawah umur, dimana korbannya merupakan anak kandungnya sendiri” ujar Agus saat
dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).
Agus menjelaskan, peristiwa bejat tersebut awalnya dilakukan oleh anak pertamanya
yang masih berusia 7 tahun. Masih belum puas, anak keduanya yang berusia 4
tahun jadi korban pencabulannya.
“Anak pertama
itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli,” ungkapnya.
Pelaku mengaku
sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Alasannya tidak kuat menahan
hawa nafsu karena istrinya kerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia
sudah cukup lama.
“Motif pelaku
melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar
negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan,”
ungkap Agus.
Pelaku
terjerat hukuman Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang
Perlindungan anak dengan
ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (Suproni)