Istri Jadi TKW, Ayah Cabuli Dua Putri Kandungnya

Keterangan Gambar : Illustrasi

Menaratoday.com Tangerang :

Entah apa yang ada dibenak Pria berinisial HS warga Kampung Megu, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tanggerang ini, pasalnya tindaka yang dilakukan oleh HS sungguh sangat keji dan tidak pantas untuk ditiru. Dimana Pelaku tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggerang, AKP Agus Ahmad menyebutkan pelaku merupakan ayah kandung dari kedua korban.

“Benar, kami sudah meringkus pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, dimana korbannya merupakan anak kandungnya sendiri” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

Agus menjelaskan, peristiwa bejat tersebut awalnya dilakukan oleh anak pertamanya yang masih berusia 7 tahun. Masih belum puas, anak keduanya yang berusia 4 tahun jadi korban pencabulannya.

“Anak pertama itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli,” ungkapnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Alasannya tidak kuat menahan hawa nafsu karena istrinya kerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia sudah cukup lama.

“Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan,” ungkap Agus.

Pelaku terjerat hukuman Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama