MenaraToday.Com – Kubu Raya :
Satgas Pamtas
RI-Malaysia, Yonif Raider 642/Kapuas yang bertugas di Pos Kotis Gabma Entikong,
Entikong, Sanggau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu
seberat 5 Kilogram asal Malaysia, Minggu (4/10) sore.
Narkoba jenis
sabu tersebut diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dari PMI Ilegal
inisial BA (38) warga Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya. BA diamankan Satgas
Pamtas saat melintas di Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sektor
kiri Desa Entikong.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., dalam keterangan tertulis pada hari ini di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Diungkapkan
oleh Kapendam, keberhasilan Satgas Pamtas ini bermula dari informasi yang
diterima Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dari Tim
Intelijen bahwa akan ada PMI Ilegal yang akan melintas dengan membawa
narkotika.
"Hal ini
ditindaklanjuti oleh Dansatgas dengan memerintahkan kepada anggota untuk
melaksanakan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui oleh 1 orang PMI
Ilegal tersebut," ungkap Kapendam.
Atas perintah
Dansatgas Pamtas, anggota Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin oleh Serda
Muhammad Irfan bersama 5 orang anggota melaksanakan penyekatan di jalan JIPP
sektor kiri Desa Entikong.
"Sekira
pukul 18.40 WIB anggota Satgas Pamtas melihat 1 orang melintas dari arah Malaysia.
Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan dan didapati 3 Kilogram sabu yang
disimpan dalam tas ransel," kata Kapendam.
Lanjut
Kapendam menjelaskan, selanjutnya Serda Muhammad Irfan melaporkan hasil
tersebut kepada Pasiintel Satgas Pamtas 642/Kps, Lettu Inf Henry. Kemudian
Pasiintel 642/Kps menginformasikan kepada Gabungan Tim Intelijen Wilayah
Entikong atas penemuan narkoba jenis sabu tersebut.
Kemudian Tim
Gabungan Intelijen Wilayah Entikong menuju ke lokasi kejadian dan melaksakan
pemeriksaan singkat terhadap saudara BA. Awalnya BA mengaku hanya membawa
sebanyak 3 Kg Sabu. Kemudian Tim Gabungan Intelijen melakukan pendalaman
sehingga BA mengaku masih ada lagi 2 Kg sabu yang disembunyikannya di semak
yang ditutup menggunakan baju.
"Dari
hasil pemeriksaan lanjutan, secara keseluruhan diamankan sebanyak 5 Kg sabu
yang dikemas dalam 5 bungkus plastik dan dan 5 paket kecil dalam amplop surat,
diperkirakan satu paket kecil dengan berat 10 gram dan sisa sabu bekas pakai
kurang lebih 1 gram yang dimasukkan didalam tas rangsel berwarna hitam,"
ujarnya.
Selanjutnya
pelaku BA beserta barang bukti diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong.
Kolonel Inf
Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menegaskan, untuk saat ini sedang dilaksanakan
koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan pihak kepolisian setempat
untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu.
"Saat ini
kami sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman
terkait dengan kasus ini," pungkas Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe,
S.Sos. (Pendam XII/Tpr/Bayu)