KPU Kapuas Hulu Rekrut 5.635 KPPS Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020, Baca Beritanya

Keterangan Foto : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani saat di wawancarai awak media yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu dalam acara di KPU beberapa waktu lalu.
Foto : (Bayu/KPU)

MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kapuas Hulu membuka pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020.

Ketua komisi Pemilihan Umum kabupaten Kapuas Hulu AHMAD YANI menyatakan bahwa pihaknya telah menbuka pendaftaran untuk calon anggota KPPS dan penerimaan dokumen syarat calon akan dimulai pada tanggal 7 sd 13 Oktober 2020 di sekretariat PPS berdasarkan domisili pendaftar diwilayah kabupaten Kapuas Hulu. " Kata Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (5/10/2020)

Dikatakan Yani untuk pengumuman pendaftaran KPPS telah kami sebarkan dan tempelkan mulai tgl 1 sd 6 Oktober 2020 di setiap desa/kelurahan yang ada dan di website KPU serta Medsos KPU

" Untuk memastikan bahwa informasi tentang penerimaan pendaftaran KPPS ini Sampai kepada publik dan publik ikut mengambil peran untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020. " Ucap Yani

Dijelaskan Yani, adapun yang menjadi tugas KPPS nantinya adalah melaksanakan pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2020.

" Mulai dari penyiapan TPS, penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih (C6), dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan Suara di TPS dengan luber dan jurdil. " Jelasnya

Lebih lanjut, Sedangkan masa kerja KPPS adalah 24 November sd 23 Desember 2020.

" Persyaratan untuk menjadi KPPS yaitu Warga Negara Indonesia (WNI). Usia pendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara. " Ungkap Yani

Kemudian calon KPPS memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

Calon anggota tidak pernah menjadi anggota partai politik, Calon anggota KPPS belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

"Untuk syarat tidak boleh menjadi anggota Parpol ini maksudnya dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun nonaktif menjadi pengurus partai, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan," kata Ahmad Yani.

Kemudian nanti nya KPPS terpilih akan menjalani Rapid tes untuk memastikan bahwa petugas kita dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi terpapar COVID 19 dan telah siap menjalankan tugas serta masyarakat tidak khawatir datang k TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.

Selain itu juga petugas kita nantinya di TPS akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, face Shield dan sarung tangan serta APD lainnya untuk memastikan perugas dan TPS kita sehat dan layak utk melaksanakan pemilihan. Ucapnya mengakhiri (Bayu)

Sumber : KPU Kapuas Hulu
Pewarta : Bayu Hary Widodo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama