Lagi, Satresnarkoba Siantar Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika


 



Menaratoday.com - Siantar


Satres Narkoba Polres Siantar amankan 3 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dan ekstasi. Rabu ( 21/10/2020) sekitar pukul 00.00 wib



Hal itu di benarkan oleh Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, yang disampaikan Melalui Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi  


"Benar kita mengamankan KN (34) A (25) dan I (33), Penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang kita terima mengatakan  bahwa di jalan H.adam Malik Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat tepatnya  di Pinggir jalan ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba, Mendapatkan info tersebut personil langsung turun  melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi tersebut.

Personil  melihat seorang laki-laki yang sedang di curigai dan saat  personil mendekatinya, laki tersebut membuang sesuatu kedepan lalu personil menangkapnya kemudian di ketahui bernama KN alias Kiki (34), setelah diamankan kemudian Kiki  di suruh mengambil benda tersebut. Setelah  di periksa, benda tersebut berupa 1 lembar kertas timah berisi 1 paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 0.87  gram dan dari tangan kanannya ditemukan 1 unit Handphone. Setelah Di interogasi. Kiki Naipospos mengaku membeli sabu sabu dari satu rumah kos kosan milik marga Sipayung di jalan Parahot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,"ujar Kapolres


Lebih lanjut Kapolres memaparkan, Setelah mendapatkan pengakuan tersangka kemudian  Petugas langsung bergerak ke lokasi yang di sebut Kiki. Di situ petugas melihat beberapa orang sedang berada di dalam kamar kos, 

Pada saat Personil mendekati kamar, terlihat seorang pria berlari ke lantai 3 dan seorang perempuan yang berada di dalam kamar dan langsung menutup pintu dan menguncinya


"Selanjutnya petugas berhasil menangkap pria itu dari lantai 3 yang mengaku sebagai A (25) warga Kelurahan Setia Negara kota Pematang Siantar termasuk meringkus perempuan di dalam kamar yang mengaku bernama I (33) warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar. Setelah diperiksa petugas menemukan barang bukti  1 unit Handphone. Dari belakang kamar kos ditemukan 1 buah plastik warna hijau berisi 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu. 1  buah bong terbuat dari botol plastik, satu (1) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika di duga jenis sabu,  1 plastik klip berisi narkotika di duga jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi satu 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kompeng karet, 1 buah tutup botol yang sudah dilubangi dan satu 1 buah plastik klip kosong,


Kemudian dari dalam kamar kos ditemukan 3 unit Handphone merk Xiaomi, 1 buah tas warna coklat berisi satu 1 buah buku tabungan bank BCA yang di dalam lipatan buku ada satu 1 buah plastik klip berisi serbuk narkotika di duga jenis Ekstasi seberat bruto 0,30 gram. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di periksa lebih  lanjut,"tutup Kapolres (AI/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama