Ikut Reses, Ridho PPK Dolok Merawan Mengaku Salah Dan Siap Bertanggung Jawab



MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempunyai kode etik sebagai landasan dan pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilu guna menjaga integritas dan kredibilitas.

PPK juga berkewajiban menjaga dan memelihara "tertib sosial" dalam penyelenggaraan pemilu, tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan demikian, seyogyanya PPK dituntut harus dapat menjaga perilaku, mengetahui apa yang patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Amin Ar Ridho alias Ridho Anggota PPK Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ikut dalam reses Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem, Dimas Tri Adji, yang digelar beberapa waktu lalu di Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, disaat suasana menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Diketahui, Dimas Tri Adji Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem adalah anak Bupati Serdang Bedagai Soekirman, yang mencalon kembali dalam Pilkada Sergai yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, diusung oleh Partai Nasdem.

Kehadiran oknum PPK ditengah-tengah acara tersebut menimbulkan asumsi yang berbeda - beda serta menjadi sorotan masyarakat.

Kepada MenaraToday.Com, Ridho mengaku kalau dirinya semula bersikeras menolak tidak mau hadir dalam reses tersebut, tetapi karena "Diarahkan" oleh Anda Radiansyah, mantan Komisioner KPU Sergai periode 2013 - 2018, lalu dirinya pun hadir dalam reses tersebut, Ridho juga mengaku salah dan iapun siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

"Dia nanya (Anda Radiansyah), disana Bang Dimas mau turun (reses), kenalkan Bang Dimas anak Pak Kirman...?" Ungkapnya menirukan ucapan mantan Komisioner KPU tersebut.

"Pertama aku gak mau, aku tetap bersikukuh gak mau, ada saksinya saya menolak untuk hadir" Jelasnya.

"Itu memang salah, saya mengakui salah atas nama PPK saya, dan saya pun sudah mengakui itu ke Bawaslu atau ke KPU sendiri, memang itu salah dalam segi hukum dia salah, cuma yang kita angkat isinya apa..? Kalau dia berkampanye aku siap ditangkap, tapi kalau tidak berkampanye siapa yang berani..!?, Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan" Katanya pula.

Guna mengetahui apakah oknum PPK tersebut terindikasi telah melanggar kode etik atau tidak, agar masyarakat luas mendapatkan edukasi dan agar tidak menjadi asumsi yang  "liar" ditengah-tengah masyarakat yang menduga  penyelenggara terindikasi tidak netral, MenaraToday.Com konfirmasi kepada Erdian Wirajaya, selaku Ketua KPU Sergai, Sabtu (24/10/20) Erdian Wirajaya menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu mempunyai kode etik, harus menjunjung tinggi netralitas, profesionalitas dan integritas, dirinya juga menjelaskan jika masalah tersebut sudah dibahas diforum untuk ditindaklanjuti, dan mengucapkan terimakasih kepada media ini yang telah memberikan informasi.

"Informasi sudah kita bahas ke forum kami, setiap tindakan penyelenggara itu yang dianggap berindikasi tidak netral berimplikasi berdampak kepada  penilaian masyarakat KPU tidak netral itu sangat berbahaya, apalagi ini suasana pemilu, dilarang keras membuat tindakan-tindakan yang tidak netral, tentunya setiap ada bentuk pelanggaran pasti ada tindakan, setiap penyelenggara harus mematuhi kode etik" Papar Erdian Wirajaya.

Masih kata Ketua KPU Sergai ini, dirinya berulangkali selalu mengingatkan, sebagai penyelenggara harus membatasi diri, menjaga sikap, tidak boleh macam-macam, menghindari perkumpulan yang membuat masyarakat menilai kita tidak netral.

"Termasuk mengikuti reses, kalau masyarakat melihat tidak netral itu yang kena nya, tapi memang mengikuti reses wajar-wajar saja kalau mendengarkan dari jauh, tidak terlibat bergabung-gabung sengaja untuk mendatangkan diri, itu yang bahaya" Tegas Ketua KPU ini.(IrlanS).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama