LSM INAKOR Minsel CS Gugat PJs Bupati Mecky Onibala

MenaraToday.Com - Minsel :

Aliansi Ormas dan LSM resmi mengajukan gugatan terhadap Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan Drs. Meiki M Onibala, M.Si dimana gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Amurang berisikan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Oleh Penguasa. Jumat 23/10/2020

Adapun sejumlah Ormas/LSM yang tergabung dalam Aliansi Penggugat adalah ;

1 Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minahasa Selatan yang dipimpin Tommy L. Pantow selaku ketua DPD

2, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)  Minahasa Selatan yang dipimpin Hanny Pantow 

3, LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Minahasa Selatan yang dipimpin Noldy Poluakan 

4. Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Minahasa Selatan yang dipimpin Jackli Tawas selaku Ketua Harian.

Onibala digugat karena pergantian sejumlah pejabat yang dilakukannya selaku Pjs Bupati Minsel pada tanggal 12 Oktober 2020 waktu lalu yang antaranya pergantian Plt. Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, Camat Motoling Timur dan 27 Penjabat Hukum Tua.

Sementara para itu penggungat dalam Aliansi Ormas dan LSM tersebut memilih kuasa hukumnya pada Kantor Hukum MRT Law Office yakni pada Advokat Maykel R. Tielung SE SH dan Paul A. Walsen SH.

"Ya gugatan sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Amurang tinggal menunggu jadwal persidangan," singkat pengacara Paul Walsen kepada Wartawan.

Sementara Tonaas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minahasa Selatan saat diwawancara mengatakan, pihaknya sangat berkeberatan ketika Pjs Bupati Melakukan Pergantian Pejabat. "Selaku masyarakat dan mewakili Ormas Adat LMI, saya merasa keberatan dan tidak setuju dengan pergantian pejabat yang dilakukan Pjs. Bupati.

Hal ini tentunya sangat mengganggu pesta demokrasi dan tatanan kehidupam sosial masyarakat hingga simpang siurnya roda pemerintahan. Contohnya di sejumlah desa yang di roling, terdapat pejabat Hukum Tua yang saling klaim jadi ada Kumtua ganda disitu. Akhirnya pengurusan administrasi di desa terhambat," ujar Pengusaha muda ini. 

Hal senada di sampaikan ketua INAKOR Minsel Nopol sapaan akrabnya " Poluakan mengatakan  menggugat Pjs Bupati Minsel lewat Pengadilan Amurang adalah hal paling tepat dan  "Pengadilanlah jalan terbaik untuk mengadu ungkap Noldy.

Lanjut Poluakan, untuk Menghindari konflik masyarakat juga, daripada melakukan unjuk rasa dimana-mana tentunya kurang pas soalnya saat ini sementara gencar-gencarnya pemerintah dan seluruh komponen masyarakat memerangi Covid-19. Termasuk untuk mengurangi risiko nanti dipolitisir jika menurunkan massa yang begitu banyak, rawan konflik soalnya saat ini sementara berlangsung tahapan Pilkada," tutup Nopol yang di kenal aktivis yang sangat kritis ini.

Dilain pihak, para Penggugat mengatakan, mereka menganggap akibat perbuatan Pjs Bupati, telah menciptakan tidak nyamannya masyarakat Minsel. "Masyarakat sudah saling serang atau perang argumen yang di medsos perbicangan rumah kopi dll, yang di takutkan bisa berpotensi terjadi konflik horizontal dan bisa menimbulkan korban. 

Tindakan Pjs Bupati juga mengangkangi SK penugasan dari Menteri dalam Negeri dan Peraturan-peraturan Lainnya, ini melawan aturan juga melawan hukum," Papar Hanny Pantow ketua LAKI Minsel (Aruan) 

"Kami menentang kebijakan Pjs Bupati yang begitu sewenang-wenang yang tak memikirkan dampak yang akan terjadi. Begitu serampangan mengambil keputusan," ujar Jackli Tawas, Ketua Harian Pelopor Angkatan Muda Indonesia Peejuangan (PAMI-P) Minahasa Selatan yang juga penggugat. 


( A'R )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama