Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan ASB alias Tompel (27) dan SKH (47) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di batang Kumal Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Senin (12/10/2020)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
Benar kita amankan tersangka ASB alis Tompel
Warga Jalan Imam Bonjol, Gang Durian, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan bersamanya turut kita amankan barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 0.63 gram, 1 renceng sedotan, 1 buah botol plastik kecil, 1 unit HP type 0168 warna putih. Sementara dari tangan tersangka SKH, Kita mengamankan barang bukti
1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat lebih kurang 1.05 gram, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan, 5 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan electric merk Constant, 1 unit HP type 1174 warna biru, 1 buah tas sandang warna loreng,"ujar Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di sebuah warung kopi di Batang Kumal sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu
"Mendapatkan info tersebut kita langsung turun melakukan penyelidikan dan benar menemukan tersangka sedang berada di warung kopi tersebut, Namun tersangka ASB sempat berusaha kabur karena melihat kedatangan petugas, Atas kesigapan petugas, tersangka berhasil kita amankan, Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan," tutup kasat (ucok siregar)