Topan-RI DPW Sumut Laporkan Diduga Perusakan Jalur Penghijauan Oleh Dinas Tarukim Pematangsiantar

 


Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Penebangan pohon mahoni di Jalan Rakuetta Sembiring , Kecamatan Siantar Martoba pada bulan September 2020 yang lalu diduga dilakukan tanpa ada mengantongi rekomendasi dari instansi terkait .

Akibat dari penebangan pohon Mahoni yang diduga tanpa mangantongi izin  tersebut Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ( TOPAN-RI ) SUMATERA UTARA melaporkan perusakan lingkungan dengan Tebang Pohon Mahoni. Dinas Tarukim Pematang  Siantar Dilaporkan TOPAN RI SUMUT ke Polres Pematangsiantar, Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 12.00 Wib.

Hal ini dibenarkan kepala divisi investigasi TOPAN-RI Sumut Simon Nainggolan saat dikonfirmasi awak media ini, "Benar kita sudah melaporkan ke Polres Siantar terkait penebangan pohon mahoni sebagai tindakan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan dinas Tarukim Pematangsiantar".

Kita melaporkan dinas tersebut dengan dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup atau pelanggaran serta tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU RI no 32 tahun 2009 , UU RI no 18 tahun 2003 , UU RI no 41 tahun 1999 , UU RI no 30 tahun 2014, ujar Simon.

Simon juga menambahkan selain pengerusakan lingkungan , Dinas Tarukim pematang Siantar diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur KUHP pasal 372 terhadap material kayu hasil penebangan pohon mahoni yang merupakan hutan kota dan aset negara.

Besar harapan kita kepada bapak Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga S.I.K beserta jajarannya dapat memproses hukum para pelaku perusak lingkungan hidup di kota Pematangsiantar dan juga menindak pelaku penggelapan atas asset negara berupa material kayu pohon penghijauan kota Pematangsiantar , tutup Simon.

Semantara itu salah seorang pemerhati hutan kota Frederik Hutabarat kepada media ini mengatakan, sangat menyayangkan tindakan para oknum yang melakukan penebangan pohon mahoni tersebut.

Karena menurut Frederik keberadaan pohon mahoni yang berada dihutan kota sangat fital keberadaannta karena merupakan paru-paru kota dalam mengurangi polusi udara dan menggantinya menjadi penghasil oksigen yang baik serta juga merupakan baku mutu penyerapan air tanah yang berdampak langsung kepada kehidupan manusia.

"Seharusnya semua lapisan masyarakat juga menjaga lingkungan dan tidak melakukan penebangan pohon dengan sembarang apalagi tanpa ada mengantongi rekomendasi dari instansi terkait", tutup Frederik.

Terkait penebangan pohon mahoni yang sudah dilaporkan ke Polresta Siantar , kepala dinas tata ruang dan lingkungan Pemko Pematangsiantar Kurnia ketika dikonfirmasi via whatsapp enggan memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Awak media ini yang melakukan pantauan dilapangan melihat batang pohon mahoni yang usia pohon mahoni terbilang masih sangat muda dan masih produktif tepat berada dipinggir jalan Rakuetta Sembiring sudah ditebang sementara kayu hasil penumbangan sudah tidak tampak lagi. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama