Menaratoday.com - Siantar
Satres Narkoba Polres Siantar amankan RS (28) dan NP (28) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Sabu
di Jln. Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di kos-kosan. Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 00.00 Wib
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.SIK yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya
"Kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa Ada beberapa orang yang sering melakukan transaksi narkoba didaerah tersebut, Selanjutnya Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi, Personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri didepan pintu kos. Bersama Kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 buah tas warna merah jambu yang berisi 1 unit timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip transparan, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 buah tas bermotif bunga berisi 8 paket narkotika diduga jenis shabu, lalu dari dalam kamar mandi tepat didepan kamar kos tersebut ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 6,56 Gram yang dibalut tissu, setelah di intrograsi kedua tersangka mengakui bahwa
baru saja menggunakan shabu sebelum ditangkap, Kemudian kedua tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,"katanya (Al,Red)