MenaraToday.Com - Mesuji :
Tekab 308 Polsek Tanjung Raya bekerjasana dengan Satresnarkoba
Polres Mesuji meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
berinisial NN (31) warga Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten
Mesuji, Lampung, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 11.00 Wib di jalan Poros Desa
Sidomulyo, Kecamatan Mesuji.
Kapolres Mesuji, AKBP Alim melalui Kapolsek Tanjung
Raya, Iptu Suldi menyebutkan pemangkapan tersebut berawal dari adanya
informasi warga yang menyebutkan ada seorang pria dengan mengendarai
sepeda motor membawa narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut kita langsung melakukan
penghadangan. Tak berapa lama kita langsung menghentikan kendaraan pelaku. Saat
kita lakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan 1 paket kecil
Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di Helm yang digunakan pelaku"
ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Rabu(28/10/2020).
Kapolsek menambahkan seluruh barang bukti dan tersangka telah di bawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (Edy/Rls)