Penjudi Sabung Ayam Digrebek Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak



Menaratoday.com - Surabaya 


Perjudian Sabung Ayam terjadi di Jl.Tenggumung Wetan, Gg. VI No.12 Surabaya, akhirnya digrebek polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.(11/10/2020)


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan perjudian sabung ayam ini. Laporan ini, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penggerebekan ke lokasi kejadian. Selain mengamankan 14 pejudi, petugas juga menyita barang bukti.


Kejadian itu bermula saat pihak polisi mendapati informasi bahwa adanya tersangka yang berinisial ALX memfasilitasi tempat untuk perjudian Sabung Ayam tersebut di Jl. Tenggumung Wetan, Gg.VI, Surabaya.


Adapun barang bukti yang menjerat kepada 14 orang tersangka tersebut, yaitu 18 (delapan belas) ekor Ayam aduan,  1 (satu) buah jam dinding, 1 (satu) buah ring keber Spon, 46 (empat puluh enam) lembar kupon antrian dan sejumlah uang tunai Rp. 6.059.000,-(enam juta lima puluh sembilan ribu rupiah).


Dari 14 orang yang ditangkap yakni berinisial ALX, FAW, MD, MJ, AR, MI, CC, WS, MM, KKS, GTS, ERP, TK, dan MY.


Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta menambahkan, judi sabung ayam ini sudah berlangsung selama empat bulan. “Paling sering dilakukan judi sabung ayam pada hari Sabtu dan Minggu,” ungkap Gananta.


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, para tersangka ini bakal terjerat Pasal 303 KUHP Subs 303 Bis KUHP jo UU RI No.7 tahun 1974 Tentang Perjudian. dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maximal Rp.25.000.000. (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama